BerandaHabar KotabaruBupati Kotabaru Lantik Asrul...

Bupati Kotabaru Lantik Asrul Jadi Kades Antar Waktu Desa Kalian, Lanjutkan Sisa Masa Bakti 2021–2027

Terbaru

Bupati Kotabaru Lantik Asrul Jadi Kades Antar Waktu Desa Kalian, Lanjutkan Sisa Masa Bakti 2021–2027

KOTABARU – Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S.Sos., secara resmi melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Senin (10/8/2026). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan tersebut untuk sisa masa jabatan periode 2021–2027.

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian. Pemerintah Kabupaten menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus atas segala pengabdian, dedikasi, serta jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat.

Rangkaian acara berlangsung khidmat, diawali pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara pelantikan.

Bupati menaruh kepercayaan penuh kepada pejabat baru untuk mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.

“Saya percaya Saudara mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan dengan penuh integritas,” tegas Bupati H. Muhammad Rusli dalam arahannya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kepala Desa Antar Waktu memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara pelantikan dihadiri oleh jajaran Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD se-Kabupaten Kotabaru, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.

Dengan resmi menjabatnya Asrul, pemerintah daerah berharap roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Kalian dapat terus berjalan lancar, tertib, dan semakin maju hingga berakhirnya masa periode jabatan ini.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka