BerandaHabar BanjarHapus Kesenjangan Akses Keadilan,...

Hapus Kesenjangan Akses Keadilan, LBH Intan Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Desa Jati Baru

Terbaru

Hapus Kesenjangan Akses Keadilan, LBH Intan Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Desa Jati Baru

​GAMBUT – Berkomitmen untuk memberikan edukasi dan menghapus kesenjangan sosial dalam memperoleh keadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan menyelenggarakan “Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Pelindungan dan Penegakan Hukum (Bantuan Hukum Gratis UU No. 16 Tahun 2011)” di Desa Jati Baru, Selasa (11/8/2026).

​Program bantuan hukum gratis ini menyasar seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang kurang mampu. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak asasi warga negaranya, sekaligus menjamin kemudahan akses keadilan dan kepastian hukum tanpa adanya diskriminasi.

​Dalam kegiatan tersebut, Hj. Hastati Pujisari hadir sebagai narasumber yang membawakan materi terkait pendampingan dan perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia menekankan pentingnya penanganan yang tepat dari sisi psikologis, agar anak yang berstatus sebagai pelaku dapat memahami kesalahannya.

​”Mengapa kita mengutamakan pertanggungjawaban pelaku? Tujuannya adalah agar anak tersebut menyadari bahwa perbuatannya salah dan memahami bahwa ada konsekuensi yang harus ia pertanggungjawabkan kepada korban,” jelas Hastati.

​Lebih lanjut, Hastati juga menyoroti bahaya pelabelan atau stigma negatif yang kerap disematkan masyarakat kepada anak, baik yang berstatus sebagai pelaku maupun korban. Menurutnya, pelabelan tersebut akan berdampak buruk karena membuat segala tindakan sang anak di masa depan selalu diasosiasikan dengan hal negatif.

​”Oleh karena itu, sebisa mungkin kita jangan sampai memberikan stigma negatif kepada anak. Dampaknya bagi korban sangatlah besar. Misalnya, pada korban kekerasan seksual. Sering kali stigma buruk justru melekat pada si korban, bukan? Padahal masyarakat sudah seharusnya melindungi. Inilah pentingnya menghindari stigma negatif agar kita tidak menambah beban mental mereka,” paparnya.

​Kegiatan edukatif ini mendapat apresiasi penuh dari Pambakal (Kepala Desa) Jati Baru, Aspuri. Ia menilai kehadiran LBH Intan memberikan pencerahan dan manfaat nyata bagi warganya.

​”Kini warga kami menyadari bahwa keadilan dapat diakses meskipun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Harapannya, LBH Intan dapat menjadi rumah bagi masyarakat kurang mampu saat mereka harus berurusan dengan hukum,” pungkas Aspuri.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka