PARINGIN – Hak masyarakat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Balangan. Persoalan administrasi yang membuat klaim BPJS Ketenagakerjaan belum dapat dibayarkan diminta tidak sampai merugikan warga, terutama ketika manfaat tersebut sangat dibutuhkan akibat musibah.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai klaim BPJS Ketenagakerjaan yang terkendala lantaran dokumen persyaratan belum lengkap.
Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut. Dewan menilai persoalan administrasi perlu segera dibenahi agar masyarakat tidak kehilangan hak jaminan sosial hanya karena ketidaktahuan mengenai dokumen yang harus disiapkan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) mengacu pada ketentuan PP Nomor 44 Tahun 2015 dan membutuhkan sejumlah dokumen.
Di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan klaim.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia menyebut masih terdapat masyarakat, khususnya di Kecamatan Halong, yang menghadapi kendala terkait kelengkapan administrasi kepesertaan.
Menurutnya, sosialisasi mengenai persyaratan klaim harus dilakukan sejak awal. Jangan sampai peserta baru mengetahui pentingnya dokumen administrasi ketika musibah telah terjadi dan keluarga membutuhkan manfaat jaminan sosial.
“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.
Ia menilai pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih aktif melakukan pendataan dan sosialisasi hingga ke tingkat masyarakat.
Langkah tersebut penting agar peserta mengetahui sejak dini dokumen apa saja yang harus dimiliki dan diperbarui. Dengan begitu, persoalan administrasi tidak muncul ketika manfaat jaminan sosial sudah harus segera dicairkan.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
DPRD Balangan juga mendorong pembaruan data peserta secara berkala. Selain memastikan data kepesertaan tetap valid, langkah tersebut dapat digunakan untuk memetakan peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen.
Dengan pembaruan data, peserta yang belum memenuhi persyaratan dapat segera diberi informasi dan kesempatan melengkapi dokumennya sebelum terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.
DPRD Balangan menegaskan persoalan tersebut akan terus dikawal. Dewan ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian atas hak jaminan sosial yang telah menjadi bagian dari perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh berhenti sebatas kepemilikan kartu atau status sebagai peserta. Ketika risiko kecelakaan kerja maupun kematian terjadi, manfaat perlindungan harus dapat diterima oleh peserta atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DPRD mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah memperkuat sosialisasi, memperbarui data secara berkala, serta memastikan masyarakat memahami seluruh persyaratan klaim sejak awal.
Dengan langkah tersebut, diharapkan tidak ada lagi warga Balangan yang kehilangan atau tertunda mendapatkan hak jaminan sosial hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya dapat diantisipasi.



