Paringin – Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi mengingatkan seluruh penerima dana hibah agar mengelola dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab.
Pesan tersebut disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, dana hibah yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Balangan merupakan bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang dilaksanakan masyarakat.
“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Akhmad Fauzi.
Ia menegaskan, penggunaan dana hibah harus dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan agar manfaat bantuan benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain penyaluran hibah, Pemkab Balangan juga terus memberikan dukungan terhadap sektor keagamaan melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf.
Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Anggoro Aji Pamungkas menyampaikan apresiasi kepada pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, dan yayasan keagamaan lainnya yang telah mempercayakan proses sertifikasi tanah wakaf kepada pihaknya.
“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” katanya.
Anggoro juga mengimbau pengurus organisasi keagamaan yang membawahi yayasan, tempat ibadah, maupun lembaga lainnya dan masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui agar segera melapor ke KUA di masing-masing kecamatan.
Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses pembaruan dokumen menuju sertifikat tanah wakaf dalam bentuk elektronik.
Sementara itu, sosialisasi hibah juga diisi dengan materi mengenai pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan bantuan anggaran hibah yang disampaikan Polres Balangan.
Adapun Kejaksaan Negeri Balangan memberikan materi terkait tata kelola hibah daerah. Materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman penerima hibah mengenai pengelolaan bantuan yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.




