Perampokan dan Pembunuhan Pemilik Salon di Martapura Terungkap, Salah Satu Pelaku Ternyata Residivis Ditangkap di Kalteng
MARTAPURA – Pelarian pasangan suami istri berinisial H dan M berakhir di tangan kepolisian. Pasutri tersebut dibekuk tim Polres Banjar di Kalimantan Tengah usai merampok dan menganiaya seorang perempuan pemilik salon, WMJ, hingga tewas di Jalan Sukaramai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan bahwa aksi kejam ini dilandasi motif ekonomi. Peristiwa bermula pada 30 Agustus 2026, ketika kedua pelaku mendatangi salon milik korban. Berpura-pura menjadi pelanggan, korban sempat menolak pelaku masuk lantaran salon miliknya sudah tutup, tapi pelaku memaksakan diri agar tetap dilayani.
Saat korban ingin memotong rambut M yang sedang duduk di kursi salon, H mendadak melancarkan serangan menggunakan senjata tajam dan menikam dada korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak. Kemudian pelaku kembali menyerang bagian leher korban sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan lebih kuat lagi,” ujar Fadli saat press conference, Sabtu (5/9/2026).
Setelah memastikan korban tak berdaya, H dan M menggasak harta benda korban, meliputi kalung emas, perhiasan lain, serta ponsel. Beberapa perhiasan emas tersebut dijual seharga Rp25 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku membeli kendaraan senilai Rp17 juta sebelum melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
Meski tidak ada rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, penyidik berhasil mengumpulkan berbagai petunjuk penting dari pemeriksaan saksi-saksi.
“Kurang lebih dua hari kerja keras penyidik, kita mendapatkan petunjuk. Kemudian dilakukan pengejaran ke Kalimantan Tengah dan alhamdulillah pelaku bisa kita tangkap untuk selanjutnya diproses hukum,” jelas Fadli.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Rabu (2/9/2026). Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari salah seorang pelaku sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rifandy Purnayangkara menambahkan bahwa aksi ini tidak terjadi secara spontan, melainkan sudah direncanakan. Pelaku sempat mendatangi lokasi sebelumnya, namun membatalkan niatnya karena ada keponakan korban.
“Dia sebelumnya sudah pernah ke sana, tetapi ada keponakan korban sehingga tidak jadi melakukan. Kemudian dia mengatur waktu lagi, mencari kapan kondisi kosong, baru masuk kembali,” kata Rifandy.
Untuk menyempurnakan penyamarannya, rambut pelaku bahkan benar-benar dicat saat berpura-pura menjadi pelanggan. Sementara itu, M selaku istri pelaku diketahui turut terlibat dalam perencanaan aksi, meski pemeriksaan sementara menunjukkan ia tidak ikut melakukan penusukan. Polisi juga masih mendalami dugaan motif atau persoalan lain yang beredar.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah rekam jejak kriminal pelaku H. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum atas kasus serupa, serta baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar tiga bulan lalu setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.
“Dia sudah tiga kali masuk dengan kasus yang hampir sama. Yang meninggal baru dua, kemarin sudah dihukum 10 tahun. Baru keluar tiga bulan, kemudian melakukan lagi,” ungkap Rifandy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polres Banjar masih terus melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.

