BerandaHabar BanjarAncam Tembak Korban dan...

Ancam Tembak Korban dan Minta Uang Tebusan, Tiga Polisi Gadungan Diringkus

Terbaru

Ancam Tembak Korban dan Minta Uang Tebusan, Tiga Polisi Gadungan Diringkus

​MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar membongkar praktik pemerasan dan pengancaman bersenjata bermodus polisi gadungan yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kompleks Bincau Indah II, Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WITA.

​Aksi kejahatan ini bermula saat korban dihubungi oleh kenalannya, F (25), melalui pesan WhatsApp. Pelaku membujuk dan memaksa korban untuk membeli obat penenang jenis Zypras. Meski sempat menolak, korban akhirnya memberikan petunjuk lokasi rumahnya (share location) akibat terus didesak.

​Sekitar pukul 17.00 WITA, F datang ke rumah korban bersama tiga rekannya, yakni S (33), E (30), dan Z (28). Komplotan ini menggertak serta mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Banjar. Saat berpura-pura bersalaman, F menyengaja menempelkan lima butir obat Zypras ke tangan korban. Rekan-rekannya seketika mengamankan korban dengan dalih tertangkap tangan membawa obat terlarang.

​Setelah menjebak korban, para pelaku mengambil foto korban bersama barang bukti rekayasa tersebut. Mereka menyita KTP dan dua unit ponsel milik korban (iPhone SR dan iPhone 14 Pro Max), lalu membawa korban ke dalam kamar untuk diinterogasi.

​Di dalam kamar, komplotan ini meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta agar kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban meminta izin menghubungi saudaranya.

​Saudara korban yang tiba di lokasi kemudian memanggil ibu korban. Namun, saat ibu korban mempertanyakan identitas dan surat tugas mereka, para pelaku justru bersikap arogan dan membentak. Salah satu pelaku bahkan mengancam akan menembak korban jika uang tebusan tidak diserahkan.

​Melalui negosiasi, para pelaku menurunkan tuntutan menjadi Rp10 juta. Ibu korban akhirnya menyanggupi membayar Rp5 juta dengan tenggat waktu tiga hari. Sebagai uang muka, korban menyerahkan uang tunai Rp2 juta di tempat agar ponsel iPhone 14 Pro Max miliknya dikembalikan.

​Para pelaku kemudian melarikan diri membawa uang tunai Rp2 juta, satu unit iPhone SR warna merah, serta tiga lembar KTP (milik korban, ibu, dan saudaranya) sebagai jaminan hingga sisa pembayaran Rp3 juta dilunasi.

​Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa para pelaku bukan anggota Polri. Mereka sengaja mengintimidasi dan menuduh korban sebagai pengguna maupun pengedar narkoba demi memeras sejumlah uang.

​Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial S, E, dan Z.

​“Pelaku ini ada tiga orang, inisialnya S, E, dan Z. Pelaku sudah kita amankan,” jelas Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, pelaku F masih dalam perburuan intensif dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka