BerandaHabar TapinPolres Tapin Amankan Pria...

Polres Tapin Amankan Pria Asal Balangan, Diduga Edarkan Sabu 2,26 Gram

Terbaru

RANTAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin mengamankan seorang pria berinisial AA (28), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.

Pria asal Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, itu diamankan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, di pinggir jalan kawasan PT Kharisma Inti Usaha, Desa Padahan.

Kasi Humas Polres Tapin, Ipda Imam Subhan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Tapin melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang pria yang mengaku bernama AA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 2,77 gram dan berat bersih 2,26 gram.

“Selain tiga paket sabu, petugas juga mengamankan satu buah serok dari kertas dan satu unit telepon genggam merek Tecno Spark warna abu-abu,” jelas Imam.

Selanjutnya, AA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tapin mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka