Banjarbaru — Kesalahan pencatatan dana hingga mencapai Rp5,1 triliun di lingkungan Bank Kalsel terus menuai pertanyaan publik. Insiden tersebut terjadi akibat kekeliruan penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) yang membuat dana milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Bank Kalsel dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa kesalahan itu bersumber dari gangguan teknis internal. Tercatat 13 rekening Pemprov Kalsel, dengan total saldo Rp4,746 triliun dalam bentuk giro dan deposito, teridentifikasi keliru pada sistem perbankan. Komponen terbesar berasal dari deposito senilai Rp3,9 triliun.
Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memadai oleh Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si, akademisi sekaligus Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Bunga Kalimantan dan Sekretaris Eksekutif Yayasan Pendidikan Bina Ilmu, STIMIK Indonesia Banjarmasin.
Akademisi: Penjelasan “Salah Input” Tidak Masuk Akal
Uhaib menilai penjelasan Bank Kalsel bahwa kesalahan terjadi hanya karena “salah input” justru membuka pertanyaan besar mengenai standar profesionalitas dalam sistem perbankan daerah.
“Kesalahan administrasi dengan nilai triliunan rupiah tidak bisa disederhanakan sebagai ‘salah input’. Ini bukan transaksi kecil. Publik tentu mempertanyakan kredibilitas sistem pengawasan Bank Kalsel,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa kekeliruan pencatatan tersebut secara tidak langsung berdampak pada citra Pemerintah Kota Banjarbaru, yang sempat diberitakan memiliki dana jumbo tanpa dasar yang jelas.
“Ini mencoreng nama baik Pemko Banjarbaru. Mestinya pemerintah kota menyampaikan keberatan serius. Informasi keuangan publik tidak boleh diperlakukan secara ceroboh,” tegasnya.
Pertanyakan Sistem Pengamanan dan Akuntabilitas
Menurut Uhaib, bank sebagai lembaga keuangan seharusnya memiliki sistem berlapis untuk mencegah terjadinya kesalahan pencatatan pada jumlah sebesar itu. Ia menyebut insiden tersebut sebagai indikator lemahnya kendali internal.
“Jika sistem pengamanan berjalan dengan benar, kesalahan sebesar ini sangat kecil kemungkinan terjadi. Publik wajar mempertanyakan apakah ada masalah dalam tata kelola,” katanya.
Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut menciptakan ruang spekulasi, terutama ketika klarifikasi yang diberikan tidak memberikan gambaran teknis yang memadai.
“Ada potensi masalah yang lebih serius daripada sekedar administrasi. Jangan sampai alasan teknis dipakai untuk meredam keresahan publik,” tuturnya.
Dorongan Investigasi Lebih Lanjut
Uhaib juga mendorong agar insiden tersebut tidak berhenti sebagai isu administratif belaka dan meminta aparat penegak hukum mengantisipasi kemungkinan tindak penyimpangan.
“Nilai dana yang keliru tercatat sangat besar. Untuk mencegah misinformasi dan dugaan liar, lebih baik ada pemeriksaan independen. Termasuk, bila diperlukan, pelibatan lembaga seperti KPK untuk memastikan tidak ada unsur penyimpangan,” ujarnya.
Profesionalitas Perbankan Dipertaruhkan
Menurut Uhaib, kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh lembaga perbankan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan data keuangan, terutama dalam hal pencatatan dan verifikasi internal.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang. Bank harus memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan benar. Kesalahan administrasi bernilai triliunan rupiah mengancam kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah,” katanya.
Uhaib menegaskan bahwa kejelasan dan transparansi merupakan aspek penting dalam tata kelola keuangan modern. Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh.


