Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, bakal menurunkan tim, untuk menyelesaikan masalah terkait pembayaran pajak, Pemilik retail Alfa Mart yang ada di kota Banjarbaru.
Setelah di layangkan surat peringatan pertama tak digubris, BPPRD kembali layangkan surat peringatan pada pemilik 36 ritel Alfa Mart yang menunggak pajak retribusi parkir mencapai Rp.8 miliaran lebih.
Menurut Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, H.Rustam Effendi, Hal ini dilakukan agar pemilik ritel tak main-main dalam menyikapi masalah, dan bisa secepatnya menyelasaikan apa yang menjadi kewajiban ritel yang berusaha di Kota Banjarbaru.
“Kami inginkan mereka secepatnya menyelesaikan kewajiban. Jika surat peringatan kali ini tak jua di gubris, kami akan bertindak keras,”~H. Rustam Effendi
Tindakan keras yang dimaksud Rustam yakni akan sesegeranya mengajukan kepada Walikota Banjarbaru H. Nadjmi Adhani untuk membentuk tim pemeriksa dari beberapa instansi terkait, seperti Bagian Hukum, Kasatpol PP dan pengacara negara yaitu pihak kejaksaan.
” Setelah terbentuk tim akan langsung diturunkan ke Alfamart untuk melakukan pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan ini langsung di sampaikan kepada Walikota untuk menentukan langkah selanjutnya yang perlu dilakukan,” terangnya.
Rustam menekankan bahwa, apabila tim sudah turun dan masih tidak ada tanggapan juga, maka langkah terakhir yang akan dilakukan pihaknya terpaksa membawanya kerana hukum, dimana pemilik ritel bisa dikenakan pidana yakni ancaman hukuman 4 bulan atau denda dua kali lipat dari pajak yang tertunggak.
“Walaupun sebenarnya berat untuk kami, karena sebenarnya kami ingin mendukung wiraswasta – wiraswasta di Kota Banjarbaru ini, akan tetapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan – peraturan yang berlaku” pungkasnya