BerandaHabar KotabaruCalo dan Pegawai Bank...

Calo dan Pegawai Bank Terlibat Korupsi Kredit Fiktif Rp9,2 Miliar di Kotabaru

Terbaru

Kotabaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengungkap kasus korupsi senilai lebih dari Rp9,2 miliar yang melibatkan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik negara di wilayah Bumi Saijaan. Kasus ini diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023.

Dalam keterangan pers pada Rabu (4/6/2025), Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan, mengungkap dua orang yang kini berstatus tersangka, yakni SM, seorang calo, dan MD, relationship manager (RM) di bank tersebut.

“Modusnya memanfaatkan 28 identitas nasabah fiktif untuk mengajukan pinjaman dengan total plafon mencapai Rp9.225.000.000,” jelas Fadlan.

Modus Terorganisir

Tersangka SM diketahui meminjam KTP dan KK milik warga untuk kemudian merekayasa data usaha seolah-olah mereka adalah pelaku UMKM. Bahkan, agunan kredit yang digunakan merupakan properti milik SM yang dibaliknamakan ke nama para ‘nasabah’.

Sementara itu, MD diduga membantu dari dalam sistem bank dengan melakukan sejumlah manipulasi data. Ia menaikkan nilai agunan secara tidak wajar, mengatur rekayasa wawancara survei, hingga menyusun dokumen fiktif untuk memperlancar pengajuan kredit.

“Padahal pengajuan kredit itu sepenuhnya dikelola dan digunakan oleh tersangka SM,” tegas Fadlan.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa praktik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,225 miliar.

Dari proses penyidikan, jaksa berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 28 bundel dokumen kredit,
  • 32 sertifikat tanah dan bangunan,
  • 4 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah,
  • 1 unit laptop, 3 ponsel,
  • 3 sepeda motor (Yamaha N-Max, Ninja 150 RR, dan RX-King),
  • serta uang tunai sebesar Rp1,6 miliar.

Pasal dan Penahanan

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Penahanan terhadap SM dan MD telah dimulai sejak 28 Mei 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 16 Juni 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka