BerandaHabar BanjarbaruDiduga Tidak Netral Ketua...

Diduga Tidak Netral Ketua Sekaligus Pengurus LPRI Prov Kalsel Resmi Dijadikan Tersangka

Terbaru

Banjarbaru – Syarifah Hayana Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan ketidaknetralan pemantau, dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April lalu.

Syarifah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru pada Senin (12/5/25), usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (6/5/25). Dimana dia menjadi salah satu dari 20 orang, yang namanya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Terkait adanya laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru bernomor register 002.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono mengatakan, benar bahwa Ketua DPD LPRI Kalsel ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan surat keputusan penetapan tersangka yang dikeluarkan setelah gelar perkara Senin 12 Mei 2025.

“Betul ibu Syarifah Hayana sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Ujar, Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris saat dihubungi, Senin (12/5/2025) malam.

Dalam surat tersebut, penetapan Syarifah sebagai tersangka dihubungkan dengan perkara dugaan tindak pidana pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Untuk materinya kami sampaikan kepada yang bersangkutan langsung,” Katanya.

Lanjut AKP Haris, perkara ini akan dibawa ke Pengadilan untuk membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Syarifah.

“Terbukti dipidananya atau tidak, itu nanti di pengadilan, saat ini beliau baru berstatus tersangka,” Ucap AKP Haris.

Sementara itu, Dr Muhammad Pazri selaku kuasa hukum Syarifah Hayana menuturkan, dirinya telah menerima surat penetapan tersangka untuk kliennya tersebut.

“Baru tadi sore suratnya diterima, dan akan kami pelajari langkah hukum apa yang selanjutnya akan kami lakukan,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka