BerandaHabar BanjarbaruDisperindag Banjarbaru Gelar Sosialisasi...

Disperindag Banjarbaru Gelar Sosialisasi Metrologi Legal BDKT, Edukasi Pelaku Usaha Tentang Takaran dan Pelabelan Produk

Terbaru

Banjarbaru — Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru melalui Bidang Metrologi menggelar Sosialisasi Undang-Undang Metrologi Legal Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Aula Gawi Sabarataan, Banjarbaru, Selasa (7/10/2025) pagi.

Kegiatan yang diikuti oleh 60 pelaku usaha dari berbagai sektor perdagangan di Banjarbaru ini bertujuan memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pelaku usaha agar menerapkan aturan yang benar dalam pelabelan dan takaran isi produk sesuai dengan ketentuan metrologi legal, demi menciptakan transaksi perdagangan yang adil dan transparan.

Kepala Bidang Metrologi Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, menjelaskan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pembinaan rutin bagi pelaku usaha di Banjarbaru.

“Latar belakang kegiatan ini adalah sebagai bentuk pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha, agar lebih memahami aturan mengenai pelabelan, jumlah isi dalam kemasan, dan takaran barang sesuai ketentuan metrologi legal,” jelasnya.

Ia menegaskan kegiatan ini tidak hanya menyasar pemahaman peserta, tetapi juga mendorong mereka menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan informasi metrologi kepada masyarakat luas.

“Kami berharap semua pihak yang hadir dapat memahami dan menyebarluaskan informasi yang didapat hari ini kepada masyarakat lainnya. Kalau sudah paham tentang BDKT, insya Allah jual-beli akan saling untung dan amanah,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, pemateri dari Badan Standarisasi Metrologi Legal Region III Kalimantan, Elva Mariana, memaparkan secara rinci tentang pentingnya metrologi legal dalam menjaga keadilan antara produsen, pedagang, dan konsumen.

“Supaya sama-sama nyaman antara produsen, pedagang, dan konsumen, isi barang harus diketahui beratnya dengan jelas,” terangnya.

Elva juga menjelaskan metrologi legal tidak hanya mengatur berat dan takaran, tetapi juga mencakup seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.

“Dalam metrologi legal, ukuran, takaran, dan timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan harus sesuai dengan aturan hukum. Barang dalam keadaan terbungkus, seperti susu kemasan, makanan ringan, sabun, bahkan korek api dan gas LPG, semuanya termasuk ruang lingkup metrologi legal,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan ruang lingkup metrologi legal juga mencakup UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), seperti timbangan di pasar, dispenser BBM di SPBU, hingga KwH meter listrik rumah tangga, yang semuanya diatur untuk memastikan keakuratan pengukuran.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Banjarbaru Bidang Hukum dan Politik, Marhain Rahman, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan transaksi jual-beli.

“Kegiatan ini sangat penting, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dalam transaksi jual-beli, baik di pasar tradisional, toko, warung, maupun minimarket,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam menerapkan ketentuan metrologi demi menciptakan Banjarbaru yang tertib dan berkeadilan dalam sektor perdagangan.

“Kami berharap pelaku usaha memahami pentingnya label kemasan yang benar, informasi isi yang sesuai, dan ketertiban dalam distribusi produk yang memenuhi standar. Dengan demikian, masyarakat semakin terlindungi dan Banjarbaru bisa terus berkembang sebagai kota pelayanan yang berkeadilan,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka