Martapura, – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Rabu (21/5/2025) siang di Ruang Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir pula Bupati Banjar H Saidi Mansyur, jajaran Forkopimda, Sekda, kepala SKPD, serta para anggota legislatif.
Dalam paparannya, Bupati Saidi Mansyur menekankan bahwa Raperda RPJMD ini merupakan wujud arah strategis pembangunan lima tahunan yang disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, selaras dengan kebijakan nasional dan kekuatan lokal.
“Penyusunan RPJMD ini tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif. Keterlibatan DPRD sangat penting dalam menyempurnakan dokumen ini melalui sinergi dalam perencanaan, penganggaran, serta pengawasan,” ujarnya.
Bupati juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah menerima berbagai masukan dari anggota dewan demi penyusunan dokumen yang komprehensif dan aplikatif.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk saran dan pandangan dari legislatif, agar RPJMD ini menjadi dokumen yang responsif terhadap tantangan pembangunan daerah ke depan,” tambahnya.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas melalui tahapan-tahapan legislatif sesuai ketentuan yang berlaku hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.