BerandaDPRD KaltimDPRD Kaltim Tegaskan Solusi...

DPRD Kaltim Tegaskan Solusi Tegas atas Penggunaan Jalan Nasional untuk Hauling Batubara oleh PT KPC

Terbaru

Permasalahan penggunaan jalan nasional di Kabupaten Kutai Timur sebagai jalur hauling batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menjadi sorotan utama dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Forum ini menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk mencari solusi konkret atas dampak serius dari aktivitas pengangkutan batubara yang selama ini telah menimbulkan kerusakan infrastruktur serta ketidaknyamanan bagi pengguna jalan umum.

RDP yang diselenggarakan di ruang rapat DPRD Kaltim tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, Ekti Imanuel, dan dihadiri secara aktif oleh jajaran anggota Komisi III, termasuk Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, dan anggota lain seperti Jahidin S, Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, serta Muhammad Samsun. Kehadiran lengkap para legislator ini mencerminkan keseriusan DPRD Kaltim dalam menangani isu yang telah menjadi keluhan masyarakat luas di wilayah Kutai Timur.

Selain unsur legislatif, sejumlah instansi teknis dari pemerintah daerah turut hadir untuk memberikan pandangan dan data pendukung. Di antaranya adalah perwakilan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-PERA), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Dari pihak korporasi, PT KPC mengirimkan perwakilan manajemen untuk menyampaikan penjelasan atas praktik penggunaan jalan nasional yang menjadi sorotan tersebut.

Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menyoroti sejumlah masalah yang muncul akibat hauling batubara yang melintas di jalan nasional. Kegiatan hauling yang dilakukan secara intensif oleh PT KPC dinilai telah mempercepat kerusakan jalan, mengganggu lalu lintas masyarakat, serta meningkatkan risiko kecelakaan di jalur umum. Situasi ini dinilai sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan perlu segera dicarikan jalan keluar yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa pemerintah dan DPRD tidak bisa terus membiarkan infrastruktur milik publik rusak karena aktivitas industri yang seharusnya memiliki jalur hauling tersendiri. Menurutnya, penggunaan jalan nasional oleh kendaraan angkutan batubara adalah pelanggaran terhadap fungsi jalan yang telah ditetapkan, serta merugikan masyarakat pengguna jalan yang lain.

“Kita harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan bisnis. Jika PT KPC masih menggunakan jalan nasional untuk hauling, ini berarti ada yang harus dievaluasi dalam pengawasan dan pengelolaan transportasi industri. Tidak adil bagi masyarakat jika infrastruktur umum rusak karena aktivitas korporasi,” tegas Ekti dalam pertemuan tersebut.

Para anggota Komisi III lainnya juga menyampaikan pandangan senada. Mereka mendesak agar instansi teknis segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin penggunaan jalur hauling, serta menekankan perlunya solusi permanen seperti pembangunan jalur khusus hauling oleh perusahaan tambang. Hal ini penting untuk menjaga kualitas jalan nasional serta keselamatan para pengguna jalan yang kini merasa terancam akibat lalu lintas kendaraan besar pengangkut batubara.

Perwakilan BBPJN Kaltim dalam rapat tersebut juga memberikan paparan teknis mengenai kondisi aktual jalan nasional yang digunakan untuk hauling. Mereka menjelaskan bahwa tingkat kerusakan jalan mengalami peningkatan signifikan di titik-titik tertentu yang memang dilalui kendaraan berat secara intensif. Meski ada upaya perbaikan berkala, beban berlebih dari kendaraan tambang mempercepat degradasi jalan.

Dinas Perhubungan dan PUPR-PERA turut mengemukakan pentingnya evaluasi lintas sektor terhadap pola penggunaan infrastruktur publik oleh industri. Dalam hal ini, mereka menyampaikan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, pusat, serta pihak swasta agar penggunaan infrastruktur tetap pada jalurnya dan tidak membebani APBD akibat kerusakan jalan yang seharusnya tidak terjadi.

Sementara itu, pihak PT KPC dalam kesempatan tersebut memberikan tanggapan atas berbagai kritik yang disampaikan. Mereka menyatakan bahwa penggunaan jalan nasional dilakukan karena adanya keterbatasan akses hauling mandiri, namun mereka mengklaim tetap berupaya meminimalisir dampak terhadap masyarakat dan siap berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

Komisi III DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi konkret dan berkelanjutan. Mereka juga mendorong agar pemerintah provinsi segera meninjau kembali regulasi yang mengatur penggunaan jalan nasional untuk keperluan industri tambang, serta menetapkan batasan dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

Di akhir rapat, DPRD Kaltim menyimpulkan pentingnya membentuk tim gabungan lintas sektor untuk menelusuri lebih dalam dampak aktivitas hauling batubara terhadap jalan nasional, dan merekomendasikan alternatif jalur khusus hauling yang tidak lagi mengganggu fasilitas umum. Komisi III juga akan menyusun laporan resmi dan menyampaikan hasil RDP ini ke Gubernur serta kementerian terkait untuk ditindaklanjuti secara struktural.

Rapat ini menjadi bukti bahwa DPRD Kaltim tidak tinggal diam menghadapi permasalahan publik yang menyangkut keselamatan, infrastruktur, dan kepentingan masyarakat luas. Mereka memastikan bahwa pengawasan terhadap perusahaan tambang akan dilakukan lebih ketat dan akuntabel demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka