KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah dalam pidatonya menyampaikan bahwa sesuai agenda yang telah ditetapkan, rapat paripurna kali ini memasuki acara penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, menyampaikan bahwa sidang paripurna ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
“Pada hari ini kita hadir mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Wiyatno.
Bupati Wiyatno menjelaskan, agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Bupati Wiyatno juga menyampaikan kabar menggembirakan terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025. Ia melaporkan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
