BerandaHabar KotabaruGelar Sidang Paripurna, DPRD...

Gelar Sidang Paripurna, DPRD Kotabaru Sampaikan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Terbaru

KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III rapat ke 10 tahun sidang 2023/2024 dengan acara Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kotabaru, Senin (15/7/2024).

Sidang Paripurna tersebut di hadiri ketua DPRD Syairi Mukhlis,wakil ketua I DPRD Kotabaru Mukni AF,wakil ketua II DPRD Kotabaru M.Arif, Asisten II Sekda bidang pemerintahan dan perekonomian H.Murdianto. Forkompinda,SKPD.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis memimpin sidang paripurna sekaligus membacakan daftar ke hadir anggota DPRD Kotabaru dalam acara sidang paripurna tersebut di hadiri oleh 19 anggota DPRD dan yang tidak hadir sebanyak 16 anggota DPRD Kotabaru dari 35 anggota DPRD Kotabaru.

“Berdasarkan Tatib DPRD Kotabaru nomor III tahun 2019 pasal 10023 ayat 1 maka sesuai daftar hadir anggota DPRD yang di tandatangani bahwa forum terpenuhi,” ucap Syairi Mukhlis.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang memimpin Rapat Paripurna yang beragendakan pidato Bupati Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Bupati Kotabaru melalui Asisten II Murdianto yang menyampaikan pidatonya.

Berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa APBD disusun dengan memedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2025.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD.

“Pemerintah Daerah akan selalu terbuka terhadap masukan yang diberikan dalam rangka percepatan visi pemerintah Kabupaten Kotabaru, yaitu terwujudnya masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan, yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana kerja pembangunan daerah,” terangnya.

Pembangunan ekonomi yang diarahkan pada percepatan ekonomi yang berkualitas di antaranya pertumbuhan pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan khususnya kemiskinan ekstrim, serta membuka kesempatan kerja yang luas serta menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan pada sumber daya alam dan lingkungan.

Perekonomian Kabupaten Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal. Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kabupaten Kotabaru sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional.

Dalam penyusunan dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 ini terdapat keharusan untuk diselaraskan dengan dokumen KEM-PPAF (dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal) tahun 2025 yang merupakan dokumen berisi ulasan mendalam terkait dengan gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal pemerintah pusat. dan disampaikan pula dalam operasional penyusunan RKPD ke dalam dokumen KUA PPAS masih terdapat kendala teknis pada aplikasi SIPD, yaitu adanya proses pemeliharaan (maintenance) pada aplikasi SKPD oleh pihak Kemendagri yang menjadi kendala entry bagi SKPD sehingga tidak terselesaikannya semua pelaksanaan entry dokumen pra RKA SKPD 2025 yang mengakibatkan dokumen-dokumen KUA PPAS Tahun 2025 tidak tersajinya secara lengkap dari cetakan aplikasi SIPD yang selanjutnya menyebabkan proses penyampaian dokumen rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 menjadi terhambat.

Pada rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan ini untuk target pendapatan daerah adalah sebesar 3.396 triliun dengan penerimaan pembiayaan sebesar 300 miliar.

Kebijakan perhitungan proyeksi besaran pendapatan diambil dari pertimbangan perekonomian Kabupaten Kotabaru pada tahun depan diperhitungkan masih seperti kondisi sekarang tahun 2024 ini dan cukup optimis akan berkembang lebih baik dengan alasan mulai beroperasinya perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotabaru yang nantinya akan mempengaruhi peningkatan pendapatan melalui dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Kebijakan pendapatan Kabupaten Kotabaru untuk tahun anggaran 2025 diarahkan untuk peningkatan penerimaan pendapatan daerah dan penataan administrasi pemungutan pendapatan asli daerah (PAD) yang efisien, efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan kebijakan belanja daerah direncanakan sejumlah 3.696 triliun digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, disesuaikan dengan urusan bidang kewenangan serta tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program dan kegiatan yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi dan nasional, pencapaian indikator makro yang ditargetkan oleh Kabupaten Kotabaru serta indikator sasaran yang telah ditetapkan melalui visi misi yang telah dijabarkan dalam RPJMD periode 2021-2026, termasuk di dalamnya kebijakan peningkatan daya saing perekonomian yang mencakup perbaikan iklim investasi, peningkatan riset dan inovasi, perluasan pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas SDM selaras dengan visi dan misi Kabupaten Kotabaru tahun 2021-2026.

Adapun kebijakan belanja daerah kabupaten tahun anggaran 2025, selain untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, terutama diarahkan untuk pencapaian target kinerja RPJMD.

Berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan daerah tahun 2025 ditetapkan tema pembangunan Kabupaten Kotabaru tahun 2025, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan pariwisata.

Dengan fokus pembangunan yaitu :

  1. Pengembangan ekonomi dan peningkatan iklim investasi yang selaras dengan tata ruang dan berwawasan lingkungan hidup.
  2. Pemerataan infrastruktur pendukung kehidupan masyarakat yang selaras dengan tata ruang dan berwawasan lingkungan hidup.
  3. Pengembangan UMKM, peningkatan kualitas tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan.
  4. Pemerataan pendidikan dan perluasan cakupan jaminan kesehatan.
  5. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Dengan prioritas pembangunan daerah adalah :

  1. Meningkatkan pemenuhan pelayanan penunjang sektor perekonomian.

melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing, peningkatan dan pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, peningkatan investasi, peningkatan kemandirian desa.

  1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidup melalui peningkatan kualitas infrastruktur jalan, peningkatan kualitas rumah, sanitasi dan air minum, pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan kualitas lingkungan hidup.
  2. Meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui peningkatan layanan kepada PPKS, peningkatan lapangan kerja, pengembangan UMKM.
  3. Meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, pengendalian prevalensi stunting.
  4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik melalui peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah, peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, penguatan dan pemantapan sistem informasi perencanaan.

“Selanjutnya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan kepada Legislatif, kami dari DPRD akan melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada di Dewan,” tutup Syairi.

Penulis M.Nasaruddin

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka