BerandaHukumJaksa Agung : Kerugian...

Jaksa Agung : Kerugian Korupsi Kasus PT Timah Capai Rp 300 Triliun

Terbaru

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengungkap data terbaru kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, mencapai Rp300 triliun.

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2024).

Burhanuddin menambahkan, angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian lingkungan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (28/3/2024).

Menurut Kuntadi, perhitungan dari sisi ahli lingkungan sudah keluar, yakni sebesar Rp271 triliun. Namun, dia menyebut baru akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini apabila BPKP sudah selesai menghitungnya.

“Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya,” tuturnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka