Banjarbaru – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), belum membeberkan terkait teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), mulai dari persiapan anggaran hingga badan Adhoc-nya.
Terkait badan Adhoc di lingkungan Bawaslu Kota Banjarbaru, baik Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), nasib kerjanya belum ditentukan.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan, usai pilkada kemarin tenaga Adhoc sudah habis tugas.
“Jadi memang secara keseluruhan, tenaga Adhoc sudah habis tugas, saat ini kita masih menunggu surat resmi dari Bawaslu RI,” ujarnya, Sabtu (1/3/25).
Lanjutnya, dirinya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI, apakah tetap menggunakan tenaga Adhoc yang sama bertugas saat Pilkada serentak 2024 atau harus membuka penerimaan tenaga Adhoc baru.
“Hal ini masih dalam tahap evaluasi, kami masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Bawaslu RI,” Ucapnya.
Terkait persiapan tenaga Adhoc, dirinya akan berkoordinasi dengan pemerintah kota (pemko) Banjarbaru, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
“Ya karena kesiapan badan Adhoc juga tergantung, dari pemberian dana hibah, untuk melaksanakan pengawasan dalam PSU,” Ungkapnya.
Tak hanya berkoordinasi dengan pemko, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU Banjarbaru, untuk membahas seperti apa persiapan tahapan pelaksanaan PSU.
“Hal ini dilakukan sebelum penghitungan anggaran yang diajukan Bawaslu Banjarbaru, kita harus tahu apa saja yang dikerjakan, dalam hal ini kami perlu pengawasan saat pengadaan dan distribusi logistik,” Pungkasnya.