SAMARINDA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi diduga kembali terjadi di tubuh Pemprov Kaltim. Kali ini, hal tersebut dicium oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terjadi dalam kasus perizinan perusahaan kayu oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang ada di Berau dan Balikpapan.
Kantor UPTD KPHP adalah sebuah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan produksi di wilayah tertentu. Tugas utama mereka adalah menjaga kelestarian hutan, serta mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan. KPHP sendiri merupakan sub bantuan dari Dinas Kehutanam (Dishut) Kaltim.
Dalam kasus ini, Kejati Kaltim diketahui telah melakukan penggeledahan pada Kamis, (25/7) lalu di sejumlah tempat di Berau dan Balikpapan. Penggeledahan pun dikabarkan masih berlangsung hingga saat ini.
Hal ini pun turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat ditemui awak media.
“Benar, bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim pada hari kamis telah melakukan penggeledahan. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap/gratifikasi terhadap oknum KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Berau Pantai Tahun 2018 sampai dengan 2022,” ucapnya pada Selasa (30/7) kemarin.
Dalam pemberian suap atau gratifikasi tersebut diduga untuk pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu yang wilayahnya masuk dalam wilayah kerja KPHP Berau Pantai.
“Dalam penggeledahan tersebut diduga diamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait transaksi keuangan dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Toni menyebut untuk penggeledahan yang dilakukan di Berau dilaksanakan di Kantor UPTD KPHP Berau Pantai. Sementara untuk Balikpapan, Toni tak menyebut spesifik lokasi mana saja yang dilakukan penggeledahan. Pihaknya juga menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus ini.
“Masih berjalan jadi belum ada status tersangka atau apapun semua masih saksi, ” tutupnya.