Terkait wacana pelaksanaan deklarasi yang akan digelar oleh salah seorang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar menggelar ekspose pemaparan deklarasi bakal calon untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra H Masruri, dan dihadiri tim sukses bakal pasangan calon, serta dihadiri unsur Forkopimda Banjar, KPU serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Rabu (2/9/2020).
H Masruri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa ambil kesimpulan sekarang, karena masih menunggu keputusan dari pihak KPU dan Bawaslu untuk terlebih dulu melakukan koordinasi dengan para petingginya masing-masing, terkait payung hukumnya.
“Kita tunggu keputusan KPU dan Bawaslu dalam beberapa hari ini, apakah diperbolehkan atau tidak, apakah ada payung hukumnya, kalau boleh selanjutnya akan ditangai oleh tim GTPP Covid-19” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan pilkada, hanya saja dalam deklarasi yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon harus jelas payung hukumnya atau tidak abu-abu.
“Kalau ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu maka kita akan beri izinnya, tentu saja harus menerapkan protokol kesehatan ketat” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara GTPP Covid-19 dr Diaudin, menurutnya protokol kesehatan harus diterapkan karena kegiatan tersebut melibatkan orang banyak.
“Kita harus bisa memberikan contoh yang baik bagi daerah lainnya yang juga menggelar pilkada, untuk penerapan protokol kesehatan.” ujarnya