Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meminta kepada seluruh desa dan kelurahan di wilayah setempat, untuk dapat segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih (KPM).
“Kami meminta seluruh desa dan kelurahan dapat menjadwalkan atau melaksanakan musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih paling lambat tanggal 31 Mei 2025 ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Perry Noah, melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Desa DPMD Kapuas Syaiful Fajeri.
Dikatakan Syaiful, berdasarkan data yang diperoleh saat ini sudah tercatat ada sebanyak 115 desa dari 214 desa telah melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut.

“Sekitar 50,73 persen sudah yang melaksanakan Musdesus itu. Sedangkan yang sudah dalam proses di Notaris ada sebanyak dua belas Kopdes, dan yang sudah terbit Akta Pendirian ada sebanyak sebelas Kopdes Merah Putih,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, melalui pendekatan ekonomi kerakyatan berbasis prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Selain itu juga, pentingnya pembentukan Koperasi Desa ini sekaligus sebagai upaya untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan.
Sebelumnya, dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, DPMD sangat terbantu dengan peran para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat bersama para pendamping desa, dalam mendorong dan mendampingi pelaksanaan musdesus di desa-desa.
“Disamping itu pula, saat ini di Kuala Kapuas, juga sudah melibatkan tujuh orang notaris guna membantu dan memfasilitasi para pengurus koperasi desa yang sudah dalam pembuatan akta notaris,” kata Syaiful Fajeri.
Dijelaskannya, untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut, salah satu syarat adalah setiap desa harus memiliki jumlah warganya sebanyak lima ratus lebih.
“Apabila kurang dari lima ratus, maka desa tersebut harus bergabung dengan desa terdekat untuk bisa membentuk koperasi itu,” ucapnya.(Her)