Kuasa Hukum Pengelola: Kontrak dengan Pertamina Berlaku hingga 2027, Penyaluran BBM Subsidi Mengacu Aturan
PELAIHARI – Kuasa Hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri, Bujino K. Salan, menyatakan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Tanah Laut menghasilkan sejumlah solusi untuk menyelesaikan persoalan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan di Desa Kuala Tambangan dan Desa Tabanio.
Menurut Bujino, terdapat dua solusi yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Khusus di Kuala Tambangan, kedua mekanisme penyaluran tetap dapat berjalan berdampingan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Di Kuala Tambangan dua-duanya jalan. Artinya sama-sama menghormati hukum, pengelola tidak dirugikan dan nelayan juga tidak dirugikan. Itu yang menjadi intinya,” ujar Bujino, Senin (27/07/2026).
Sementara itu, untuk Desa Tabanio, ia menegaskan pengelola tetap menjalankan penyaluran BBM sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau di Desa Tabanio, intinya pengelola menjalankan sesuai prosedur dan aturan. Artinya penyaluran minyak sesuai aturan, maka itulah yang dijalankan,” katanya.
Bujino juga menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengawasan dalam penyaluran BBM subsidi. Menurutnya, proses distribusi di Tabanio telah menggunakan sistem digital sehingga diyakini berjalan secara transparan.
“Silakan siapa saja melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM. Bahkan DKPP juga telah melakukan pengawasan langsung. Penyaluran di Tabanio sudah menggunakan sistem digital sehingga tidak mungkin terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Selain itu, Bujino menjelaskan PT Sarana Dua Bersama Mandiri masih terikat kontrak kerja sama dengan Pertamina hingga tahun 2027. Karena merupakan kerja sama bisnis ke bisnis (business to business/B2B), kontrak tersebut tidak dapat dialihkan secara sepihak.
“Kami memiliki kontrak dengan Pertamina yang berlaku hingga 2027. Kontrak itu tidak bisa dialihkan secara sepihak oleh siapa pun karena merupakan kerja sama business to business,” tegasnya.
Terkait adanya perbedaan data penyaluran BBM, Bujino menilai hal tersebut terjadi akibat perbedaan dasar pencatatan antara rekomendasi nelayan dengan waktu pengambilan BBM.
“Selisih angka muncul karena rekomendasi dan pengambilan BBM menggunakan acuan yang berbeda. Nelayan berlayar berdasarkan tanggal tertentu, sedangkan penyaluran BBM menggunakan kalender masehi sehingga angkanya tidak selalu sama,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tetap memiliki kebebasan menentukan tempat pengambilan BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengambil BBM di tempat lain apabila memang tidak ingin mengambil melalui pengelola kami,” pungkasnya.
