SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menegaskan bahwa penutupan lubang tambang bekas galian batubara adalah tanggung jawab perusahaan tambang dan bukan pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menutup lubang tambang tidaklah tepat.
“Menutup lubang tambang bekas galian batubara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu sebenarnya tanggung jawab perusahaan,” tegas Muhammad Samsun dalam pernyataannya.
Samsun menjelaskan bahwa peran pemerintah provinsi adalah melakukan pemantauan, sementara pengawasan dilakukan oleh inspektur tambang yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tambang sudah diatur oleh regulasi yang mengharuskan mereka untuk melakukan reklamasi, yaitu menutup dan menghijaukan kembali lahan bekas tambang. “Kita di daerah mendorong pemerintah (Kementerian ESDM) untuk lebih tegas kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban lingkungan,” kata Samsun.
Lebih lanjut, Samsun menekankan bahwa jika pengawasan oleh inspektur tambang berjalan dengan baik, masalah lubang tambang yang terbengkalai dapat segera diatasi, karena perusahaan tambang berkewajiban untuk mereklamasi lahan bekas tambangnya sesuai dengan aturan yang berlaku. (adv/DPRDKaltim)