Banjarbaru – Guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas Implementasi Manajemen Risiko bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kamis (12/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalsel, ini diikuti oleh kepala SKPD, kepala biro, serta perwakilan rumah sakit di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi, termasuk instansi pemerintah, tidak lepas dari risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan. Oleh karena itu, manajemen risiko menjadi bagian integral dalam sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.
“Semakin baik organisasi mengelola risikonya, maka akan semakin kuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” ujar Fydayeen.
Ia menyebut bahwa dasar hukum pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan pemerintahan sudah kuat, mulai dari PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, hingga Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 62 Tahun 2023.
Tiga pendekatan strategis menjadi pilar dalam penerapan manajemen risiko yang efektif, yakni:
- Pengembangan budaya sadar risiko,
- Pembentukan struktur pengelolaan risiko, dan
- Penyelenggaraan proses pengelolaan risiko secara menyeluruh dan terintegrasi.
Fydayeen menegaskan bahwa budaya sadar risiko harus menjadi nilai yang tertanam di seluruh tingkatan organisasi. Hal ini mencakup sosialisasi, internalisasi risiko dalam pengambilan keputusan, dan penciptaan lingkungan kerja yang mendukung pengendalian risiko.
“Pertimbangan risiko harus menjadi bagian dari setiap keputusan strategis. Manajemen risiko bukan hanya formalitas di dokumen, tetapi harus hidup dalam keseharian birokrasi,” tegasnya.
Namun, berdasarkan hasil reviu dokumen profil risiko SKPD tahun sebelumnya, ditemukan sejumlah kelemahan yang masih perlu dibenahi, seperti:
- Dokumen belum berfungsi sebagai instrumen pengendalian yang efektif,
- Fokus risiko masih terbatas pada kinerja, belum menjangkau risiko fraud,
- Proses penyusunan belum sesuai waktu dan belum melalui seluruh tahapan yang dipersyaratkan.
“Bimtek ini kami harapkan menjadi momentum peningkatan kapasitas SDM SKPD, agar pejabat administrator, pengawas, dan perencana dapat memahami dan menjalankan fungsi sebagai pemilik risiko dengan baik,” tambah Fydayeen.
Inspektorat Daerah Kalsel juga menyatakan komitmennya untuk memberikan asistensi teknis secara berkelanjutan kepada SKPD yang memerlukan pendampingan dalam penguatan manajemen risiko.
“Dengan dukungan APIP yang sudah tersertifikasi dan kompeten, kami siap mendampingi. Kami juga mendorong Bappeda sebagai institusi perencana daerah untuk segera mengikuti diklat manajemen risiko,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemprov Kalsel dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.