Banjarmasin – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Penyusunan regulasi ini dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kabupaten/kota di Kalsel.
Pergub ini disiapkan sebagai turunan dan pendetailan dari sejumlah regulasi nasional, seperti Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kalsel, Wahid Ramadani, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Nursjamsi, menjelaskan bahwa Pergub ini difokuskan untuk mengatur pengadaan tanah skala kecil yang selama ini belum memiliki pedoman teknis yang seragam di tingkat daerah.
“Kami menyusun Pergub ini agar prosedur pengadaan tanah skala kecil bisa diterapkan secara seragam di seluruh kabupaten/kota di Kalsel,” ujar Nursjamsi di Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat selama ini lebih banyak mengatur pengadaan tanah berskala besar, sementara pada pengadaan berskala kecil kerap terjadi perbedaan interpretasi dan teknis antar daerah, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Dengan adanya Pergub ini, kami harap tidak ada lagi perbedaan prosedur antara daerah. Semua bisa mengacu pada pedoman yang sama,” tegasnya.
Penyusunan Pergub ini ditargetkan rampung pada 2025 agar mulai tahun 2026 dapat digunakan sebagai acuan resmi dalam proses pengadaan tanah di daerah.
Lebih lanjut, Nursjamsi juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
“Kami berharap pemerintah daerah juga aktif membuat Perbup atau Perwali agar pelaksanaan pengadaan tanah dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya.