BerandaHabar KotabaruPolres Kotabaru Ungkap Kasus...

Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penguburan Janin di Perkebunan Jalan SMP 5

Terbaru

Kotabaru – Satreskrim bersama Unit PPA Polres Kotabaru sambangi lokasi diduga tempat penguburan janin bayi dari hasil hubungan sejoli bukan suami istri, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya, Reskrim Polres Kotabaru menggelar razia operasi pekat di wilayah hukum Polres dengan sasaran minuman keras, obat-obatan terlarang dan razia tempat penginapan atau hotel dengan sasaran pasangan bukan suami istri atau belum menikah.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Iksan Prananto SIK melalui Kanit PPA Polres Kotabaru AIPTU Riskiantoro mengatakan, Pada awalnya 

kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa dini hari sekitar jam 02 .00 WITA dan di temukan pasangan bukan suami istri di salah satu Hotel yang ada di Kecamatan Pulau Laut Utara. 

“Pasangan tersebut kemudian diamankan oleh petugas Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Kanit PPA AIPTU Riskiantoro.

AIPTU Riskiantoro lebih jauh mengungkapkan, Ketika salah satu anggota Polres Kotabaru mengecek HP tersangka MRH (21) ternyata di dalam hp tersebut ditemukan foto janin dan chatting tentang aborsi, setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa telah terjadi aborsi yang dilakukan seorang perempuan RI (23) yang merupakan pacar dari RMH (21) yang turut diamankan di hotel oleh satuan Reskrim Polres Kotabaru.

“Menurut pengakuan RMH (21) ia mendapat obat aborsi tersebut dengan pesan secara online,” beber AIPTU Riskiantoro.

Kanit PPA itu juga mengatakan Diperkirakan janin tersebut keluar dari perut perempuan tersebut  hari jumat dan pada Sabtu sore janin tersebut dikuburkan di dekat sekolah di jalan SMP 5 Bima atas.

“Dan pada hari ini sekitar jam 09.00 wita kami melakukan penggalian di TKP dan di temukan janin tersebut di dalam lubang dengan kedalaman sekitar 40 Cm,” katanya.

Kepada tersangka, Kanit PPA AIPTU Riskiantoro menegaskan akan di kenakan pasal kesehatan tentang aborsi dan perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Penulis : M Nasaruddin

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka