Responsif Aduan Warga, Camat Banjarbaru Utara : Camat & Lurah Adalah Perpanjangan Tangan Wali Kota
BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan peran strategis camat dan lurah sebagai garda terdepan pelayanan publik sekaligus jembatan utama informasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Instruksi tersebut kini dijalankan secara nyata dan cepat di lapangan, terutama dalam mempercepat penanganan keluhan warga terkait infrastruktur dan lingkungan.
Jajaran Kecamatan Banjarbaru Utara menjadi salah satu yang merespons tegas arahan tersebut. Camat Banjarbaru Utara, Taufik Purwanto, memastikan seluruh aparat dari tingkat kecamatan hingga kelurahan bergerak aktif menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Kami bergerak karena sadar betul, lurah dan camat itu adalah perpanjangan tangan langsung dari Wali Kota,” ujar Taufik Purwanto didampingi Sekretaris Camat Banjarbaru Utara, Herry Isdaryoko, Senin (11/05/2026).
Menurut Taufik, sejak kepemimpinan Hj. Erna Lisa Halaby dimulai, seluruh camat dan lurah mendapat instruksi tegas untuk responsif terhadap segala bentuk aduan. Mulai dari jalan berlubang, jalan belum beraspal, pohon rawan tumbang, hingga persoalan lingkungan lainnya wajib ditangani lewat alur terkoordinasi.
“Kami sudah sampaikan ke jajaran RT, jika ada kendala di lapangan segera lapor ke lurah. Lurah sampaikan ke camat, dan camat langsung teruskan ke dinas teknis terkait. Laporan tidak boleh berhenti hanya di meja administrasi,” jelasnya.
Setiap usulan yang dinilai mendesak, terutama menyangkut kebutuhan dasar seperti perbaikan jalan, akan menjadi prioritas. Salah satu contoh nyata yang sedang diproses adalah usulan pengaspalan jalan di kawasan irigasi Loktabat Utara. Laporan tersebut kini sudah diteruskan ke Dinas PUPR untuk pengecekan kewenangan wilayah.
“Kalau wilayah itu masuk kewenangan Kota Banjarbaru, maka akan menjadi catatan utama kami saat Musrenbang dan akan kami prioritaskan penanganannya,” tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan dan kemudahan pelayanan, Kecamatan Banjarbaru Utara menyediakan beragam saluran pengaduan. Warga bisa menyampaikan keluhan lewat akun Instagram resmi Kecamatan, layanan SMS dengan format “Banjarbaru Kelurahan Pian SMS 1708”, maupun layanan darurat call center 112.
Tak hanya menunggu laporan masuk, Taufik mewajibkan seluruh jajarannya untuk proaktif memantau kondisi wilayah. Ia menetapkan standar minimal waktu pemantauan langsung ke lapangan.
“Minimal tiga jam setiap hari kami berada di lapangan untuk mengecek langsung kondisi wilayah masing-masing. Kami tidak ingin ada persoalan yang terlewat atau aspirasi warga yang terabaikan,” tambahnya.
Langkah nyata ini menjadi bukti bahwa arahan Wali Kota Banjarbaru bukan sekadar seremonial, melainkan diterjemahkan menjadi gerakan pelayanan publik yang cepat, tanggap, dan benar-benar hadir di tengah masyarakat.



