BerandaHabar BanjarmasinTerungkap, Ini Motif Jumran...

Terungkap, Ini Motif Jumran Bunuh Jurnalis Juwita

Terbaru

Banjarmasin – Akhirnya terungkap motif kematian jurnalis Banjarbaru Kalimantan Selatan Juwita (23), yang dimana sebelumnya Juwita diduga dibunuh oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan Jumran.

Motif ini diungkapkan oleh TNI Angkatan Laut (AL) Banjarmasin, pada saat Press Conference, di Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/25) siang.

Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan, penyidik telah bekerja secara intensif maraton dan cepat dengan memeriksa 11 orang Saksi, serta menyita 46 Barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

“Diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha Freego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana dan lainnya,” Ujarnya, Selasa (8/4/25).

Dari hasil penyidikan didapatkan fakta bahwa benar, tersangka telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah, Jumran menggunakan Bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin, pada tanggal 21 Maret 2025.

“Sedangkan kembalinya menggunakan pesawat, dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025,” Jelasnya.

Kemudian tersangka menyewa mobil hitam sebagai sarana transportasi, dan tempat untuk melakukan aksinya.

“Jumran juga membeli sarung tangan dengan tujuan menghilangkan jejak, serta masker untuk menutupi wajah, agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru,” Katanya.

Tersangka menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting dan mencekik leher korban dilakukan didalam mobil yang terparkir di TKP.

Sebelumnya ditanggal 5 April 2025 pukul 12:45 Wita, penyidik telah melaksanakan rekontruksi kejadian di TKP di Jalan Trans Gunung Kupang.

Dari keterangan tersangka lalu dikaitkan dengan keterangan saksi, dan barang bukti yang ada maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan penghilangan nyawa korban yaitu “tersangka tidak mau bertanggung jawab, untuk menikahi korban,” Ungkapnya.

Setelah penyidik melakukan penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada.

“Maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana di atur pada pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka