BANJARMASIN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan tidak dapat dipandang sebagai bencana alam semata. Menurut WALHI, banjir tersebut merupakan bentuk kejahatan ekologis yang lahir dari kegagalan kebijakan tata kelola lingkungan hidup, lemahnya mitigasi bencana, serta pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan.
Penegasan itu disampaikan WALHI Kalimantan Selatan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (28/12/2025), menyusul terjadinya banjir berulang di berbagai daerah di provinsi tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
WALHI menyatakan, krisis iklim global memang menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
Namun di Kalimantan Selatan, dampak krisis iklim dinilai semakin parah akibat kehancuran ekosistem yang dipicu oleh aktivitas industri ekstraktif. Curah hujan tinggi disebut hanya sebagai pemicu, sementara akar persoalan utama terletak pada rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan akibat deforestasi, pertambangan, perkebunan monokultur skala besar, serta aktivitas pemanfaatan hutan melalui skema PBPH.
Kebijakan Dinilai Memperparah Krisis
WALHI menilai berbagai kebijakan pembangunan justru mempercepat perampasan ruang hidup masyarakat dan memperdalam krisis ekologis. Atas nama kepentingan pangan, energi, dan pembangunan nasional, negara dinilai terus memberikan ruang luas bagi ekspansi industri yang merusak lingkungan.
Tidak hanya di tingkat nasional, WALHI juga menyoroti kegagalan pertemuan iklim global seperti Conference of the Parties (COP) yang dinilai belum mampu menjawab akar persoalan krisis iklim. Kesepakatan internasional tersebut dianggap tidak menyentuh sumber utama emisi dan perusakan lingkungan, melainkan lebih menonjolkan pendekatan pasar dan skema kapitalisme hijau.
REDD+ dan Perdagangan Karbon Disorot
Di tingkat daerah, WALHI Kalimantan Selatan menilai program REDD+ dan skema perdagangan karbon tidak menyelesaikan masalah deforestasi dan kerusakan lingkungan. Program tersebut dinilai justru mengubah hutan menjadi komoditas baru dalam pasar karbon global.
Menurut WALHI, skema tersebut memberi ruang bagi negara maju dan korporasi untuk tetap menghasilkan emisi dan merusak lingkungan di wilayah lain, sambil mengklaim pengurangan emisi dari hutan yang pada kenyataannya telah lama dijaga oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. WALHI menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat ditebus melalui sertifikat karbon, melainkan harus dipulihkan langsung di lokasi kerusakan.
Kondisi Lingkungan Kalsel Darurat
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) WALHI Kalimantan Selatan 2025, kondisi lingkungan di provinsi ini telah melampaui batas aman. Dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare, sekitar 51,57 persen atau setara 1,9 juta hektare telah dikuasai dan dibebani izin industri ekstraktif.
Luasan tersebut setara hampir 29 kali luas DKI Jakarta, menggambarkan skala perampasan ruang hidup yang dinilai masif. Sementara itu, sisa tutupan hutan primer di Kalimantan Selatan tercatat hanya sekitar 49.958 hektare, jauh lebih kecil dibandingkan luas konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan.
WALHI menilai kondisi ini menjadi penyebab utama terjadinya banjir berulang, longsor, krisis air bersih, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat di Kalimantan Selatan.
Pemerintah Dinilai Fokus pada Dampak
WALHI juga mengkritik pendekatan pemerintah yang dinilai lebih berfokus pada penanganan dampak bencana, seperti penyaluran bantuan dan normalisasi sungai, tanpa menyentuh penyebab utama bencana. Evaluasi dan pencabutan izin industri ekstraktif disebut terus tertunda, bahkan dalam sejumlah peristiwa pemerintah dinilai enggan menetapkan status bencana yang layak.
Selain itu, lambannya penindakan terhadap aktivitas ekstraktif ilegal oleh aparat penegak hukum juga disebut memperparah kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis.
Tuntutan WALHI
Atas kondisi tersebut, WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain menghentikan perluasan dan operasi industri ekstraktif yang merusak lingkungan, melakukan evaluasi serta pencabutan izin bermasalah, menghentikan program solusi palsu krisis iklim seperti REDD+ dan perdagangan karbon, memulihkan lingkungan berbasis keadilan ekologis dan pengakuan wilayah kelola rakyat, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan.
WALHI menegaskan, banjir yang terus berulang di Kalimantan Selatan merupakan peringatan serius bahwa krisis ekologis telah menjadi kenyataan. Selama kebijakan negara masih berpihak pada kepentingan korporasi dan menutup mata terhadap kerusakan lingkungan, bencana dinilai akan terus diproduksi dan masyarakat akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan.

