Balangan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi Balangan dan Puskesmas Paringin mengadakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap makanan dan kemasan tanggal kadaluarsa.
Kegiatan ini berlokasi di tiga titik yaitu di Toko Irma, Toko H Upik dan Indomaret. Para petugas memeriksa dan mencatat satu per satu dagangan yang ada di toko tersebut.
Santy Ermasari, SKM selaku Staf Puskesmas Paringin, Kamis (28/3/2024) mengatakan kegiatan ini untuk mengantisipasi peredaran barang yang tidak layak konsumsi di toko, sehingga masyarakat yang membeli dapat terlindungi saat mengonsumsi bahan makanan dan minuman kemasan.
“Kami mengadakan pengawasan, ini fokus ke makanan dan minuman kemasan kadaluarsa. Ada berbagai macam yang diperiksa di toko, di mana bila barang tersebut tidak layak konsumsi dan tidak layak edar masyarakat, kami beritahu kepada pemilik toko. Ini kami lakukan dengan tujuan supaya masyarakat khususnya di Balangan terlindungi dalam membeli, sehat dalam mengkonsumsi,”imbuhnya.
Santi mengimbau kepada pemilik toko, untuk lebih cermat dalam mengambil barang atau makanan dari distributor. Cek barang yang tidak tertulis tanggal kadaluarsa atau expired-nya.
Kegiatan pengawasan terhadap makanan dan minuman kemasan kadaluarsa ini, pihaknya melakukan imbauan kepada pemilik toko untuk tidak menjual barang yang tidak layak konsumsi.