SAMARINDA — Ketegangan mewarnai dinamika antara lembaga legislatif dan komunitas profesi hukum di Kalimantan Timur. Bubuhan Advokat Kalimantan Timur, sebuah komunitas para praktisi hukum yang konsisten memperjuangkan prinsip keadilan di daerah ini, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur. Aksi ini merupakan buntut dari dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh dua anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas hak-hak tenaga kerja Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.
Langkah hukum dan etika yang ditempuh oleh Bubuhan Advokat ini bukan tanpa dasar. Mereka menilai bahwa peristiwa yang terjadi dalam forum resmi tersebut telah mencederai marwah profesi advokat, khususnya terhadap salah satu rekan mereka, Febronius Kefi, yang saat itu tengah menjalankan tugas sebagai kuasa hukum pihak RSHD. Dalam surat tersebut, Bubuhan Advokat menuntut klarifikasi, sekaligus pertanggungjawaban moral dari dua legislator yang dianggap bertindak di luar batas kewenangan dan etika dalam forum publik.
Hairul Bidol, yang dipercaya sebagai Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, menyampaikan bahwa pihaknya menilai insiden pengusiran terhadap kuasa hukum dalam ruang RDP bukanlah persoalan sepele. Ia menekankan bahwa tindakan itu menyangkut integritas profesi yang secara tegas telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat di ruang diskusi, tetapi soal penempatan profesionalisme. Tindakan dua anggota dewan tersebut kami nilai tidak mencerminkan integritas sebagai pejabat publik. Mengusir advokat yang sedang menjalankan tugas hanya karena beda pandangan terkait kewenangan pembayaran gaji pegawai rumah sakit adalah bentuk pelecehan terhadap profesi hukum,” tegas Hairul.
Saat perwakilan Bubuhan Advokat mendatangi Gedung DPRD Kaltim untuk menyerahkan surat tersebut, mereka tidak berhasil menemui Ketua Badan Kehormatan secara langsung. Oleh karena itu, dokumen disampaikan kepada staf sekretariat yang berjanji akan meneruskan kepada pimpinan lembaga. Hairul menyatakan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk menerima respons resmi dari BK DPRD Kaltim.
Menurutnya, waktu tersebut cukup adil untuk menelaah substansi keberatan dan menyiapkan langkah tindak lanjut. Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada jawaban maupun klarifikasi, Bubuhan Advokat Kaltim siap mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kami tidak sedang mencari konflik, tapi kami juga tidak akan membiarkan profesi kami diperlakukan semena-mena. Kami akan evaluasi dan ambil langkah hukum lanjutan jika tidak ada tanggapan. Namun kami tetap mendahulukan upaya dialog dan musyawarah. Perlu diingat, ini menyangkut profesionalisme dalam ruang publik,” tambahnya.
Dalam sikap yang senada, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Timur, Fajriannur, turut menyuarakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia mengkritik keras tindakan yang dilakukan oleh dua anggota dewan yang dinilai tidak mencerminkan peran DPRD sebagai jembatan komunikasi antara kepentingan publik dan pemangku kebijakan.
Fajriannur menjelaskan bahwa kehadiran advokat dalam forum resmi seperti RDP bukan bersifat pribadi, melainkan dalam kapasitas hukum yang dilindungi konstitusi. Oleh karena itu, setiap bentuk perlakuan tidak pantas terhadap advokat dalam menjalankan profesinya patut dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan.
“Seorang advokat hadir bukan untuk berseteru, melainkan untuk mewakili dan memperjuangkan hak kliennya. Forum seperti RDP seharusnya menjadi tempat membangun solusi, bukan ajang untuk mempermalukan profesi. Kalau seorang advokat bisa diusir begitu saja dari ruang mediasi publik, maka apa yang bisa dijamin dari transparansi proses tersebut?” jelas Fajriannur.
Ia mendesak agar BK DPRD Kaltim tidak hanya menjadi penonton, melainkan segera mengambil langkah nyata untuk memediasi situasi yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan ini. Menurutnya, penyelesaian yang bermartabat dan terbuka sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak berulang di masa depan.
“Kami menaruh harapan besar pada Badan Kehormatan DPRD Kaltim untuk tidak membiarkan persoalan ini berlalu begitu saja. Tidak hanya untuk melindungi marwah advokat, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” tegasnya.
Sementara itu, Eggy, salah satu staf sekretariat BK DPRD Kaltim yang menerima surat keberatan tersebut, menyampaikan komitmennya untuk segera menginformasikan kepada pimpinan. Ia memastikan bahwa dokumen tersebut akan disampaikan secara langsung dan bahwa segala perkembangan yang berkaitan dengan laporan ini akan diinformasikan kepada pihak pelapor.
“Kami menyadari bahwa ini merupakan persoalan yang penting. Kami akan pastikan dokumen ini sampai kepada pimpinan BK. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Bubuhan Advokat agar mendapatkan informasi terbaru mengenai proses yang berlangsung,” ujar Eggy.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana DPRD Kalimantan Timur, khususnya Badan Kehormatan, akan merespons laporan serius ini. Sebuah keputusan yang berpihak pada keadilan dan profesionalisme dinanti-nantikan, tidak hanya oleh komunitas advokat, tetapi juga oleh masyarakat luas yang menginginkan iklim demokrasi daerah yang bersih, beradab, dan menjunjung tinggi etika jabatan publik.
Penyelesaian atas kasus ini diyakini akan menjadi barometer sejauh mana integritas lembaga legislatif dalam menyikapi persoalan internal yang menyangkut etika dan kehormatan jabatan. Lebih dari itu, hal ini menjadi ujian bagi DPRD untuk memperlihatkan kemampuannya dalam menjaga marwah institusi serta relasi yang sehat dengan komunitas profesi lain dalam sistem demokrasi yang sehat dan berimbang. (adv)


