BerandaHukumLPKB Kalimantan Siap Dampingi...

LPKB Kalimantan Siap Dampingi Nasabah Yang Terancam Lelang Aset dan Intimidasi Pinjol

Terbaru

Banjarmasin – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo (LPKB) Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan bagi masyarakat atau nasabah perbankan yang mengalami ancaman lelang aset maupun penyebaran data pribadi oleh pinjaman online (pinjol).

Menurut Irfan, pendampingan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada nasabah mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen.

“Termasuk langkah hukum preventif maupun represif untuk menunda atau membatalkan proses lelang yang dinilai cacat prosedur atau tidak adil, serta menghadapi perilaku pinjol yang merugikan,” tegas Irfan.

Ia menjelaskan, meningkatnya laporan keluhan konsumen menjadi dasar langkah ini, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian sulit.

“Adanya intimidasi dari pihak pinjol atau ancaman lelang atas aset yang menjadi satu-satunya harta berharga membuat masyarakat sulit berpikir jernih. Hal ini bisa memicu munculnya berbagai bentuk kejahatan baru,” ujarnya.

Irfan menegaskan bahwa konsumen memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi diri, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sebagai langkah konkret, LPKB Kalimantan membuka layanan aduan private dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami siap hadir di mana saja untuk membantu melindungi konsumen dari tindakan yang berpotensi merugikan mereka di masa depan,” tandasnya.

Aabila ada masyarakat ada yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan, ia mempersilahkan untuk menghubungi via pesan/chat ke nomor WhatsApp 0821-4912-4545.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka