KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mengambil langkah serius untuk menata kawasan Pasar Jalan Mawar yang selama ini dikeluhkan karena kemacetan dan pelanggaran ketertiban umum. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar yang dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (3/6/2026).
Rakor dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusmiatie, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Apendi, Kepala Dinas Perhubungan Teras, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Kepala DPPKUKM Apendi mengungkapkan masih banyak pedagang yang berjualan di bahu jalan dan area pinggir Jalan Mawar maupun Jalan Anggrek. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan pasar.
Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas berdagang yang masih tersedia, yakni 13 kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B serta sejumlah lapak ikan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Selain persoalan pedagang, Dishub Kapuas juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan lahan parkir publik. Beberapa titik parkir disebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk disewakan kepada pedagang dengan tarif yang bervariasi, mulai ratusan ribu rupiah per hari hingga jutaan rupiah per bulan.
Menanggapi laporan tersebut, Sekda Kapuas meminta seluruh instansi terkait menyusun langkah penanganan yang lebih efektif agar persoalan tidak kembali terulang setelah dilakukan penertiban.
Usis menegaskan DPPKUKM sebagai leading sector harus segera menyiapkan konsep penataan pasar yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Saya instruksikan dinas terkait melakukan kaji tiru ke daerah yang dinilai berhasil menata pasar tradisional, seperti Kota Palangka Raya atau Kota Banjarmasin. Pengalaman dan regulasi yang telah diterapkan di sana bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Kapuas,” ujar Usis.
Sebagai bagian dari solusi, Pemkab Kapuas juga mempertimbangkan penerapan aturan jam operasional berjualan yang lebih tertata. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum sekaligus mendorong pemanfaatan kios dan lapak resmi yang masih kosong.
Melalui langkah penataan ini, pemerintah berharap aktivitas perdagangan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar. (AHA)



