BANJARBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp7.069.899.842. Upaya ini merupakan penyelesaian atas insiden tertabraknya struktur tiang pancang (borepile) pada proyek strategis Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.
Keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, pada Kamis (4/6/2026).
Tiyas menegaskan bahwa dana sebesar Rp7 miliar lebih tersebut bukanlah barang sitaan, melainkan hasil kesepakatan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
”Jadi, ini bukan disita, ya. Ini adalah bagian dari tugas penegakan hukum di luar hukum pidana, sehingga tidak ada penyitaan maupun penggeledahan. Ini merupakan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di mana kita bisa melakukan tindakan litigasi, non-litigasi, atau tindakan hukum lainnya. Salah satunya adalah mediasi,” ujar Tiyas.
Uang ganti rugi tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana proyek. “Sesuai dengan permintaan PT Hutama Karya, kami memfasilitasi mediasi yang dipimpin oleh mediator tersertifikasi. Uang itu kami serahkan kepada PT Hutama Karya. Kebetulan rekening mereka menggunakan BNI, jadi pihak BNI datang ke sini untuk menerima dan menyimpan uang tersebut agar dapat digunakan untuk keperluan proyek,” tambahnya.
Permasalahan ini bermula dari insiden pada 6 November 2025 dini hari. Tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik oleh Tugboat (TB) Sabang 388 menabrak struktur jembatan, mengakibatkan kerusakan pada borepile P47B dan P48B yang tengah dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Untuk menentukan nilai kerugian yang sah, dilakukan serangkaian inspeksi teknis dan joint survey. Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku mediator antara PT Hutama Karya, PT KSA, dan PT Indojaya Trans Samudra. Tiyas mengungkapkan, proses mediasi ini memakan waktu berbulan-bulan dan sempat berjalan alot.
”Awalnya proses mediasi berjalan alot, terutama dalam menentukan angka kerugian yang ideal bagi PT Hutama Karya. Malah, saya mendapat cerita bahwa awalnya nilai ganti rugi hanya disepakati di angka 1 atau 2 miliar,” ungkap Kajati.
Setelah PT Hutama Karya meminta bantuan Kejati Kalsel, perhitungan kerugian kembali dilakukan dengan melibatkan tim teknis dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Akhirnya disepakatilah angka 7 miliar sekian tersebut. Dengan demikian, akurasi dan akuntabilitas dari angka yang disepakati dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kesepakatan damai akhirnya diteken pada 6 Mei 2026, dan pembayaran dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan penabrak pada bulan yang sama.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Yasin, memastikan bahwa insiden tabrakan tersebut tidak menghambat progres pembangunan jembatan.
”Secara pelaksanaan pekerjaan tidak terganggu. Bagian yang tertabrak itu tidak dipakai lagi, lalu kita ganti dengan yang baru. Jadi, insiden tersebut tidak mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan kami,” tegas Yasin.
Ia juga menepis kekhawatiran terkait potensi mundurnya jadwal penyelesaian salah satu proyek infrastruktur terbesar di Kalsel tersebut, dengan menegaskan jalannya proyek akan tetap sesuai target.
Penyelesaian perkara ini menjadi bukti nyata transparansi serta peran strategis Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalsel dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum secara efektif, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional di banua.



