Dinamika Pilkades Serentak Banjar 2026: Tiga Desa Tidak Mempunyai Calon, Dua Desa Bersaing Ketat
MARTAPURA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Banjar yang dijadwalkan bergulir pada 22 Juli mendatang menghadapi tantangan tersendiri. Dari total 20 desa penyelenggara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mencatat ada tiga desa yang hingga saat ini sama sekali belum memiliki pendaftar bakal calon kepala desa.
Kondisi tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Pemerintahan dan Desa, M Syaifuddin Tanjung, yang mewakili Kepala DPMD Banjar, M Hafizh Anshari, di ruang kerjanya baru-baru ini.
“Tiga desa ini, yakni Desa Mangkauk di Kecamatan Pengaron, Desa Apuai di Kecamatan Aranio dan Desa Paramasan Bawah di Kecamatan Paramasan,” kata M Syaifuddin.
Selain ketiga wilayah tersebut, Desa Lok Tunggul di Kecamatan Pengaron juga bernasib serupa karena baru menjaring satu kandidat, sehingga belum mencapai batas minimal dua calon untuk bisa menyelenggarakan pemilihan.
“Jadi, empat desa ini masuk kategori kritis karena belum memenuhi ketentuan jumlah kandidat sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.
Menyikapi sepinya peminat di wilayah-wilayah tersebut, pihak DPMD telah menyiapkan skenario perpanjangan waktu pendaftaran agar warga memiliki kesempatan lebih untuk maju sebagai calon pambakal.
“Untuk desa yang belum memenuhi syarat minimal jumlah calon, perpanjangan pendaftaran akan dibuka pada 10 hingga 24 Juni 2026. Apabila jumlah pendaftar masih belum mencukupi, maka akan dilakukan perpanjangan kembali selama 10 hari,” ucapnya.
Fenomena yang sangat kontras justru terjadi di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk. Di wilayah ini animo masyarakat sangat tinggi terbukti dari adanya tujuh kandidat yang telah melengkapi berkas pendaftaran.
“Sementara Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut mencatat enam bakal calon,” tambahnya.
Mengingat batas maksimal peserta yang diizinkan melaju ke tahap pemungutan suara hanya lima orang, kedua desa tersebut dipastikan harus menggelar tahapan penyaringan ekstra.
“Sesuai jadwal yang telah disusun, seleksi tambahan akan dilaksanakan pada 6 dan 7 Juli 2026,” ujarnya.
Evaluasi pada seleksi tambahan ini didasarkan pada empat kriteria utama, yakni riwayat pendidikan, usia, pengalaman berorganisasi, serta rekam jejak pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Para kandidat juga diwajibkan melewati ujian tertulis yang menguji wawasan kebangsaan (Pancasila dan UUD 1945), pengetahuan sosial budaya, agama, hingga manajamen tata kelola desa.
Guna menghindari potensi intervensi dari pemerintah daerah, DPMD Kabupaten Banjar mempercayakan pelaksanaan seleksi ini kepada perguruan tinggi independen yang bertugas membuat soal hingga mengawal proses ujian.
“Penyusunan soal dan pelaksanaan tes sepenuhnya diserahkan kepada pihak universitas yang independen. Tidak ada celah untuk titipan ataupun kecurangan. Semua dilakukan berdasarkan kompetensi peserta,” tegasnya.
Selain ujian seleksi, pengawasan super ketat juga diberlakukan pada tahap penyerahan dokumen administratif para bakal calon.
“Masa verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026, dimanfaatkan secara maksimal untuk memastikan seluruh dokumen yang digunakan para bakal calon memenuhi ketentuan,” tambahnya.
Pengecekan otentisitas ijazah pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam tahapan verifikasi ini.
“Kita juga akan melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, guna memastikan keabsahan dokumen ijazah yang digunakan oleh para bakal calon,” tuturnya.
Langkah preventif ini diambil guna menekan risiko munculnya sengketa pasca-Pilkades akibat pemakaian ijazah bodong. Hingga saat ini, DPMD mendata sebanyak 58 bakal calon telah menyerahkan berkas paripurna. Meski begitu, angka partisipasi ini masih bisa bertambah seiring berjalannya masa perpanjangan pendaftaran.
Terkait netralitas, DPMD memberi peringatan keras kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak condong kepada kandidat tertentu. Anggota BPD juga dilarang keras merangkap jabatan sebagai panitia pemilihan demi menjaga independensi fungsi pengawasan mereka.
Pihak DPMD memastikan adanya sanksi tegas sesuai undang-undang bagi penyelenggara maupun aparatur yang terbukti melanggar asas netralitas.
“Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas di lapangan,” imbaunya.
Sementara itu, untuk menyukseskan gelaran ini, Pemerintah Kabupaten Banjar telah menyiapkan kucuran dana senilai Rp1,09 miliar dari APBD untuk membiayai operasional di tingkat kabupaten. Di sisi lain, pemerintah desa wajib menggunakan dana APBDes masing-masing untuk menutupi kebutuhan logistik seperti pengadaan kotak dan surat suara.
Biaya logistik di tingkat desa diperkirakan memakan dana sekitar Rp19 juta hingga Rp20 juta per desa, dan dapat membengkak hingga Rp55 juta untuk wilayah dengan basis pemilih yang besar. Model pendanaan ini diterapkan agar para bakal calon terbebas dari pungutan biaya penyelenggaraan.
“Saya berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung aman, transparan, demokratis dan menghasilkan pemimpin desa yang memiliki kapasitas serta legitimasi kuat dari masyarakat,” pungkasnya.

