BerandaHabar BanjarRaperda UMKM Banjar Memasuki...

Raperda UMKM Banjar Memasuki Tahap Akhir: Janjikan Bebas Bunga Hingga Kolaborasi Ritel Modern

Terbaru

Raperda UMKM Banjar Memasuki Tahap Akhir: Janjikan Bebas Bunga Hingga Kolaborasi Ritel Modern

​MARTAPURA – Langkah Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan kian nyata. Komisi II DPRD Kabupaten Banjar baru saja melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang keenam kalinya untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

​Progres pembahasan berjalan sangat positif dan kini telah menyentuh Bab IX Pasal 49 yang mengupas tuntas persoalan Kekayaan Intelektual.

​Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, membeberkan bahwa diskusi kali ini menelaah secara rinci isi dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 48.

​”Fokus utama pasal-pasal tersebut adalah bagaimana memberikan kemudahan serta insentif dari pemerintah daerah untuk para pelaku usaha mikro kita,” ungkap Rahmat Saleh pada Kamis (4/6/2026) sore.

​Untuk menghindari ketimpangan bagi pelaku usaha di pedesaan yang minim infrastruktur teknologi, dewan sepakat menggunakan terminologi “Sistem Informasi” ketimbang “Digitalisasi” di dalam batang tubuh aturan. Meskipun begitu, teknis penerapan digital tetap akan dijabarkan secara rinci pada bagian penjelasan Raperda.

​Selain itu, regulasi ini dirancang untuk menciptakan hubungan kemitraan strategis antara UMKM dengan perusahaan skala besar. Aturan ini akan memfasilitasi produk-produk lokal agar dapat mejeng di rak-rak toko ritel modern dengan konsep kolaborasi yang saling menguntungkan.

​”Melalui regulasi ini, DKUMPP (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan) diharapkan mampu menarik produk-produk UMKM lokal agar bisa masuk ke jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Indogrosir, Alfamidi, hingga Circle K,” jelasnya.

​Terkait absennya sanksi bagi ritel modern yang enggan menampung produk UMKM, Pemda akan mengedepankan pendekatan persuasif berupa teguran dan pembinaan.

​”Hal ini dikarenakan sistem perizinan saat ini yang berbasis Online Single Submission (OSS) langsung dari pusat, sehingga membatasi wewenang daerah untuk membendung keberadaan ritel tersebut,” terangnya.

​Ke depannya, Raperda ini akan menjadi payung hukum yang menghadirkan solusi konkret bagi pelaku usaha, di antaranya: Pengurangan pajak dan kemudahan pembayaran retribusi, dan Ketersediaan kredit lunak dengan suku bunga sangat rendah, bahkan ditargetkan mencapai 0% (bebas bunga).

​”Program kemudahan permodalan ini nantinya akan melibatkan kerja sama lintas sektor keuangan, mulai dari bank daerah seperti Bank Kalsel, lembaga BPR, BRI, BNI, Pegadaian, hingga BPJS,” tambahnya.

​Bantuan ini didesain khusus untuk individu pelaku UMKM, bukan dalam bentuk dana hibah kelompok. Namun, untuk menikmati fasilitas tersebut, pelaku usaha wajib melengkapi legalitas dokumen seperti:

​Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sertifikasi PIRT dan Halal
Izin BPOM
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

​Mengingat pentingnya syarat administrasi tersebut, DPRD mendorong dinas terkait untuk tidak pasif dan lebih giat mendampingi masyarakat.

​”Jika ditemukan pelaku usaha potensial yang belum terdaftar, dinas harus proaktif menjemput bola untuk mendaftarkan mereka,” tegas Rahmat mengakhiri penjelasannya.

​Dengan kemajuan ini, Komisi II sangat yakin Raperda pro-rakyat tersebut siap disahkan setelah melalui satu kali agenda pertemuan lagi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka