JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan tersebut telah disampaikan kliennya saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6). Pernyataan itu juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pak Sony menyampaikan langsung kepada penyidik keinginannya untuk menjadi justice collaborator. Kami juga akan mengajukan permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Krisna di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurutnya, surat permohonan resmi akan dikirimkan pada Senin (8/6). Melalui status tersebut, Sony berkomitmen memberikan keterangan secara terbuka terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang sedang diusut.
Krisna menegaskan kliennya ingin mengungkap fakta yang diketahuinya sekaligus membantah tudingan bahwa dirinya merupakan aktor utama dalam dugaan penyimpangan program MBG.
Ia menyebut Sony selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas praktik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurut pengakuan kliennya, terdapat tekanan dari sejumlah pihak yang memiliki pengaruh besar dalam proses tersebut.
“Klien kami merasa bukan pihak yang merancang atau mengendalikan seluruh skema itu. Ada sejumlah pihak yang nantinya akan disampaikan dalam proses persidangan,” kata Krisna.
Ia juga mengisyaratkan adanya sejumlah tokoh yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dan berpotensi disebutkan dalam persidangan mendatang.
Selain itu, Krisna mengungkapkan kondisi psikologis Sony masih terguncang setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
“Secara mental tentu masih syok karena setelah pencopotan jabatan langsung berhadapan dengan proses hukum dan penahanan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait rencana pengajuan justice collaborator tersebut. Upaya konfirmasi kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman juga belum memperoleh respons.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga melakukan penunjukan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra SPPG secara melawan hukum, serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik juga menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran insentif operasional SPPG yang nilainya mencapai Rp6 juta per hari untuk setiap satuan pelayanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sejak Rabu (3/6), ketiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

