DPRD dan Pemkot Banjarbaru Sahkan Dua Perda Strategis tentang Lingkungan dan Ketenagakerjaan
Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (17/06/2026).
Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengatakan Perda lingkungan hidup menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Menurutnya, Banjarbaru saat ini menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, kualitas air dan udara, hingga perubahan iklim.
“Perda ini menjadi komitmen bersama agar pembangunan tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Perda Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja, meningkatkan kompetensi SDM, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Banjarbaru.
Lisa menyebut tingkat pengangguran terbuka di Banjarbaru saat ini berada di angka 4,93 persen dan menunjukkan tren yang terus membaik.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, mengatakan kedua perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ia berharap regulasi yang telah disahkan dapat diimplementasikan secara maksimal, baik dalam pengelolaan lingkungan hidup maupun perlindungan hak-hak tenaga kerja.
“Kami berharap perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi pedoman dalam pembangunan Kota Banjarbaru ke depan,” tutupnya.
