Kuala Kapuas – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menghadiri kegiatan Pendampingan Manajemen Risiko Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Kapuas tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri dari kepala OPD, sekretaris OPD, kasubag umum, serta pejabat yang membidangi fungsi perencanaan. Pendampingan menghadirkan Tim Auditor dan Fasilitator dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas, Agnes Satyari Perwitajati, mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Menurutnya, manajemen risiko kini menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif.
“Melalui pendampingan dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Kapuas mampu menyusun profil risiko yang akurat serta menetapkan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang efektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” ujar Agnes.
Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Hanik Inayatur, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memperkuat penerapan manajemen risiko di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menilai, selama ini manajemen risiko kerap dianggap rumit dan bukan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Padahal, dalam setiap aktivitas dan pengambilan keputusan, unsur risiko selalu menjadi pertimbangan yang tidak dapat dihindari.
“Penerapan manajemen risiko merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjadi instrumen untuk mengantisipasi berbagai kendala yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kapuas membacakan sambutan Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno. Bupati menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang dijalankan OPD memiliki potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian target pembangunan daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk mampu memetakan risiko secara tepat, mengenali potensi hambatan sejak dini, serta membangun budaya sadar risiko dalam pelaksanaan tugas.
“Pendampingan ini diharapkan bukan sekadar formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan implementasi manajemen risiko dan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sehingga mampu memperkecil ruang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pesan Bupati.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penguatan manajemen risiko dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan daerah.


