PARINGIN – Persoalan pelayanan kesehatan di Kabupaten Balangan mendapat sorotan serius DPRD. Tak hanya menyangkut kekosongan obat di sejumlah Puskesmas, legislatif juga mengungkap adanya klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Persoalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026). Rapat dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Balangan, BPJS Kesehatan Cabang Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan Balangan, serta para kepala Puskesmas se-Kabupaten Balangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menggali berbagai persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah klaim pelayanan BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap operasional Puskesmas apabila tidak segera mendapatkan kepastian penyelesaian.
Wakil Ketua I DPRD Balangan, M. Rizkan, menegaskan persoalan administratif tidak semestinya menjadi penghambat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Berdasarkan aturan, untuk melakukan akreditasi Puskesmas harus melakukan pelayanan selama 12 bulan. Kalau tidak bisa melakukan pelayanan atau klaim BPJS, untuk apa penandatanganan kerja sama dilakukan lebih dulu,” tegas Rizkan.
Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan antara Puskesmas dengan BPJS Kesehatan terus berlarut. Sebab, jika tidak segera diselesaikan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pengelola fasilitas kesehatan, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha, dalam RDP tersebut menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah agar proses klaim Puskesmas tetap dapat berjalan.
Salah satu kebijakan yang diberikan yakni melalui penandatanganan surat pernyataan dari pihak Puskesmas. Dalam surat tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan berdasarkan hasil audit.
“Kebijakan itu yang sudah saya ambil. Kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” jelas Nancy.
Besarnya nilai klaim yang belum dapat diproses juga terungkap dari keterangan Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy.
Ia menyebut, klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat dibayarkan saat ini mencapai lebih dari Rp100 juta. Jika ditotal dengan tiga Puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong, nilai klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
“Dari tiga Puskesmas rawat inap Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong kurang lebih Rp300 juta yang belum bisa diklaim BPJS. Jika itu pengembalian, akan memberatkan APBD,” ungkapnya.
Selain persoalan klaim, DPRD juga menyoroti ketersediaan obat di sejumlah Puskesmas. Kekosongan obat dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut langsung kebutuhan pasien dan keberlangsungan pelayanan kesehatan dasar.
Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan memastikan persoalan tersebut mulai ditangani. Ketersediaan obat untuk Puskesmas disebut sudah dapat dipenuhi dan mulai didistribusikan setelah adanya nota bon dari masing-masing Puskesmas.
Meski demikian, DPRD menilai penyelesaian persoalan kesehatan tidak cukup hanya melalui rapat koordinasi dan penyelesaian administratif. Dibutuhkan langkah konkret agar berbagai kendala yang terjadi di lapangan tidak kembali berulang.
Bahkan, DPRD Balangan membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pelayanan kesehatan apabila persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat dan berbagai kendala pelayanan tidak kunjung menemukan solusi.
Pembentukan Pansus dinilai dapat menjadi langkah untuk mengurai persoalan secara lebih menyeluruh, mulai dari mekanisme klaim BPJS, sistem pengadaan dan distribusi obat, pola pelayanan Puskesmas, hingga koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
DPRD Balangan menegaskan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai persoalan administrasi, mekanisme klaim maupun koordinasi antarinstansi justru berujung pada terganggunya hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Legislatif berharap seluruh pihak segera duduk bersama mencari solusi permanen sehingga pelayanan di Puskesmas tetap berjalan optimal dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.



