Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan rapat internal untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota legislatif, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang menilai adanya pelanggaran etik terkait pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kaltim.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa meskipun saat ini dirinya dan anggota BK lainnya sedang berada di luar daerah untuk menjalankan tugas kedinasan, rapat internal tersebut tetap akan digelar segera setelah mereka kembali ke Samarinda. Rapat tersebut akan dimulai dengan proses verifikasi terhadap laporan yang sudah masuk, termasuk pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen-dokumen yang terkait dengan laporan.
Setelah itu, lanjut Subandi, BK akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Proses klarifikasi ini dimulai dengan meminta keterangan dari pihak pelapor, yaitu Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tuduhan yang dilayangkan. Selanjutnya, dua anggota dewan yang dilaporkan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, juga akan diminta klarifikasi mengenai tindakan yang mereka lakukan dalam RDP tersebut.
Subandi menegaskan bahwa meskipun laporan tersebut sudah diterima secara resmi dan tertulis, pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Sebagai bagian dari prosedur yang berlaku di DPRD Kaltim, BK akan memastikan bahwa laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. “Karena laporan disampaikan secara resmi, kami wajib mempelajarinya dengan serius dan menanggapinya sesuai prosedur. Kami akan pastikan terlebih dahulu apakah laporan ini layak untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya sanksi terhadap dua legislator tersebut, Subandi memilih untuk tidak berspekulasi. Ia mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi dan hanya memperoleh informasi secara tidak langsung melalui staf melalui aplikasi pesan singkat. Oleh karena itu, Subandi mengingatkan bahwa dia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang akan diberikan, mengingat belum melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap laporan tersebut.
Adapun laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim menilai bahwa pengusiran terhadap kuasa hukum RSHD dalam RDP yang diadakan oleh Komisi IV DPRD Kaltim merupakan sebuah bentuk penghinaan terhadap profesi advokat. Dalam laporan tersebut, mereka mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur tentang perlindungan profesi advokat, serta hak-hak advokat untuk menjalankan tugasnya tanpa adanya hambatan dari pihak manapun.
Tindakan pengusiran ini mendapat perhatian serius dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, karena mereka beranggapan bahwa hal tersebut tidak hanya merugikan pihak yang diusir, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip keadilan dan profesionalisme dalam proses hukum. Mereka berpendapat bahwa advokat seharusnya diberi kebebasan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi yang dapat merugikan martabat profesi tersebut.
Dengan adanya laporan ini, BK DPRD Kaltim kini menghadapi tugas untuk memverifikasi kebenaran tuduhan tersebut dan menentukan apakah tindakan yang diambil oleh dua anggota dewan tersebut memenuhi standar etik yang diharapkan dalam lembaga legislatif. Proses klarifikasi yang akan dilakukan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memberikan gambaran yang jelas tentang kejadian yang sebenarnya terjadi dalam RDP tersebut.
BK DPRD Kaltim berkomitmen untuk menangani masalah ini dengan penuh tanggung jawab, memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan akhir yang diambil setelah rapat internal diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai masalah ini dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas etika dan tata kelola di DPRD Kaltim. (adv)