Banjarmasin – Guna memberantas penyebaran berita hoaks, Dit Reskrimsus Polda Kalsel mengamankan seorang pria berinisial MH (39), yang merupakan warga Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar mengatakan, pelaku diamankan pihak kepolisian lantaran postingan pelaku yang dirasa melanggar hukum.
“Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah berhasil mengamankan seorang pelaku penyebar berita hoaks, yang disebarluaskan melalui akun media sosial Facebook,” ungkapnya.
Adapun postingan pelaku, Kombes Pol Aditya menjelaskan, postingan tersebut berjudul “Satu Juta Ton Beras Beracun Dari Cina”.
“Untuk postingan pelaku itu terkait dengan adanya beras beracun sebanyak 1 ton, padahal berita itu tidak benar,” ujarnya, Senin (20/05/24).
Postingan pelaku ditemukan oleh anggota Subdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel pada saat melakukan patroli Cyber pada Senin (06/5/2024) lalu.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, pelaku tidak melakukan pengeditan terhadap postingan yang dibagikannya.
“Pelaku mengaku tidak pernah melakukan pengeditan sedikit pun terhadap video tersebut, sebelum dishare oleh pelaku, pelaku tidak melakukan pengecekan secara langsung tapi membagikan langsung ke media sosial pribadinya dengan akun M Husni Jr,” tuturnya.
Adapun alasan pelaku melakukan hal tersebut, Dir Reskrimsus Polda Kalsel ini juga mengatakan, pelaku beralasan untuk memberikan pengetahuan atau informasi kepada masyarakat bahwa adanya beras beracun.
“Alasan pelaku untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa adanya beras beracun, akan tetapi itu tadi pelaku tidak mengecek kebenaran dari berita tersebut,” terangnya.
Setelah Dir Reskrimsus Polda Kalsel memberikan statemen dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan pidana disangkakan untuk pelaku yakni ujaran kebencian.
“Pelaku dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mempengaruhi, atau mengajak orang lain, sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap etnis, warna kulit, agama, atau disabilitas fisik, untuk ancaman pidana pelaku selama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya.