Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) terus mendorong pemenuhan hak-hak anak di lingkungan pendidikan melalui kegiatan Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam rangka mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA).
Kegiatan yang digelar di Aula Dharma Setya DP3A P2KB PMD Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (8/6/2026), diikuti kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA.
Sekretaris DP3A P2KB PMD Balangan, Akhmad Sufian, menuturkan kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para tenaga pendidik dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Menurutnya, konsep Sekolah Ramah Anak tidak hanya berfokus pada proses belajar mengajar, tetapi juga memastikan peserta didik memperoleh perlindungan, kesempatan berekspresi, serta ruang untuk mengembangkan potensi secara optimal.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi anak. Mereka perlu merasa nyaman untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan berbagai keterampilan tanpa rasa takut,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan seluruh satuan pendidikan sangat diperlukan agar penerapan Sekolah Ramah Anak dapat berjalan efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Balangan.
Akhmad Sufian menegaskan bahwa perhatian terhadap pemenuhan hak anak merupakan investasi penting bagi masa depan daerah. Karena itu, pihaknya terus berupaya memperkuat implementasi kebijakan yang mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang ramah dan berpihak kepada anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan Balangan. Melalui Sekolah Ramah Anak, kami berharap mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, serta mendukung pencapaian cita-citanya,” katanya.
Melalui kegiatan ini, DP3A P2KB PMD Balangan berharap seluruh sekolah dapat semakin aktif menerapkan prinsip-prinsip perlindungan anak, sehingga terwujud ekosistem pendidikan yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
