Banjarbaru – Dalam sidang pembacaan tuntutan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, mengungkapkan bahwa Terdakwa Jumran TNI AL Balikpapan, dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup, di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin bertempat di Banjarbaru. Rabu (4/6/25).
Kuasa hukum keluarga korban Muhammad Pazri mengatakan, dirinya sudah meminta untuk menuntut terdakwa Jumran, maksimal hukuman mati.
“Karena jelas pasal 340 KUHP dalam hal itu, pembunuhan yang dilakukan Jumran perencanaannya itu sangat matang,” Ujarnya, usai sidang pembacaan tuntutan.
Lanjut Pazri, pembunuhan ini jelas dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), orang biasa saja yang melakukan pembunuhan seperti ini dijatuhin hukuman mati.
“Dilihat dari fakta yang terang-benderang, tidak ada hal-hal yang meringankan, yang jelas kami sangat kecewa, kenapa hukumannya seumur hidup,” Katanya.
Jumran tidak hanya membunuh tapi juga melakukan pemerkosaan, dengan adanya hal itu kuasa hukum dan keluarga korban merasa sangat kecewa.
“Tapi harapan kami kedepan, hakim bisa mengambil terobosan. Namun biasanya melihat dari diskresi dalam hal putusan melampaui kewenangan agak jarang dilakukan didunia hukum kita di Indonesia,” Katanya.
Fazri menuturkan, ini merupakan catatan terburuk dalam penegakkan hukum di Indonesia, apalagi dilakukan oleh oknum Militer.
“Semoga ada keajaiban hakim lebih adil, dan bijak mengambil kedudukan dalam mewakili keluarga dalam hal itu. Kita inginkan keadilan,” Jelasnya.
Sebelum tuntutan ini pihak keluarga korban telah menuliskan surat yang ditujukan kepada Kaotmil dan pihak lainnya.
“Surat untuk meminta agar Terdakwa untuk dituntut hukuman mati, dan surat itu diserahkan dihari Senin (2/6/25),” Terangnya.
Sementara itu Praja kakak kandung Juwita menambahkan, ia merasa sangat kecewa karena dirinya dan keluarga, meminta Jumran dihukum sesuai dengan apa yang telah diperbuat.
“Terdakwa ini jelas APH, harusnya mengayomi melindungi warga negara kita. Tapi nyatanya melakukan pembunuhan berencana kepada seorang wanita,” Ungkapnya.
“Saya pribadi mintanya Jumran dihukum Mati,” Tuntasnya.