BerandaHabar BanjarbaruJumran Dikenakan Pasal 340...

Jumran Dikenakan Pasal 340 KUHP Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kaotmil: Ini Sudah Sesuai Dengan Perbuatannya

Terbaru

Banjarbaru – Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, Hari ini membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Jumran Anggota TNI AL Balikpapan, atas pembunuhan kepada Juwita Jurnalis Banjarbaru. Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin bertempat di Banjarbaru. Rabu (4/6/25).

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan dalam tuntutannya, Berdasarkan hasil pemeriksaan semua saksi dan bukti-bukti yang ada, serta merampas nyawa orang lain.

“Mengingat dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana yang telah didakwakan pada dakwaan kami, maka Terdakwa harus di hukum,” Ujarnya.

Lanjut Sunandi, Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 KUHP.

Sunandi memohon kepada Hakim Ketua, Terdakwa atas nama Jumran pangkat Kelasi Satu, dijatuhi hukuman pidana pokok penjara Seumur Hidup.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran Angkatan Laut,” Ucapnya.

Usai pembacaan tuntutan, Sunandi juga menyampaikan kepada Ketua hakim untuk mengembalikan beberapa barang bukti.

“Kami mohon kepada beberapa item dikembalikan kepada keluarga korban, mobil rental dikembalikan, ada yang dirampas negara harus dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa, dan memohon Terdakwa untuk tetap ditahan,” Jelasnya.

Saat diwawancarai, Letkol Chk Sunandi menuturkan perlu diketahui bahwasanya penjara seumur hidup ini, Terdakwa akan dihukum sampai dia mati.

“Jadi contoh jika umur nya 20 tahun akan dihukum 20 tahun juga, tidak seperti itu pemahamannya. Melainkan dihukum penjara sampai dia mati,” Terangnya.

“Oditur menilai ancaman hukuman seumur hidup ini sudah sesuai, dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Jumran,” Sambungnya.

Selain dikenakan pasal 340 KUHP, Jumran juga dikenakan pidana tambahan yaitu dipecat dari dinas kemiliteran TNI AL.

“Dipecat setelah mempunyai hukum tetap, statusnya bukan Militer lagi,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka