BerandaHabar Tanah LautKasus PETI Bingkulu Masuk...

Kasus PETI Bingkulu Masuk Tahap II, Kejati Kalsel: Perkara siap dilimpah ke pengadilan

Terbaru

Kasus PETI Bingkulu Masuk Tahap II, Kejati Kalsel: Perkara siap dilimpah ke pengadilan

PELAIHARI – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, memasuki babak baru.

Perkara yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan itu kini telah memasuki tahap II di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Selatan, Yuni Priyono, SH, MH, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026).

“Sudah tahap II,” kata Yuni.

Menurutnya, perkara tersebut saat ini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan.

“Perkara siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah tersangka dalam perkara tersebut telah dilakukan penahanan, “ benar perkara tersebut di lakukan penahanan” ucap Yuni.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian mengungkap aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam penindakan yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik turut mengamankan tiga unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Selain alat berat, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan dari lokasi.

Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi tersebut.

Pengungkapan kasus ini sempat menjadi sorotan karena aktivitas tambang dilakukan menggunakan alat berat dan diduga berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Dengan masuknya perkara ke tahap II, proses penanganan kasus kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Sementara itu, terkait identitas maupun status penahanan tersangka, Kejati Kalimantan Selatan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru perkara dugaan tambang emas tanpa izin di Desa Bingkulu tersebut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka