BerandaHabar Provinsi KalselLSM Sekutu Desak Audit...

LSM Sekutu Desak Audit Independen, Soroti Nepotisme dan Pengelolaan Dana Rp 5,1 Triliun di Bank Kalsel

Terbaru

Banjarbaru – Aksi protes yang digelar LSM Sekutu di halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (10/11/2025), menyoroti dugaan salah input dan penempatan dana daerah sebesar Rp 5,1 triliun di Bank Kalsel. Para aktivis mendesak dilakukan audit independen, transparansi penuh, serta evaluasi terhadap praktik nepotisme yang dinilai mencederai integritas pengelolaan keuangan publik.

Temuan Kementerian Keuangan RI sebelumnya menunjukkan adanya kejanggalan administrasi, di mana dana yang seharusnya tercatat milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan justru muncul atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru. Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius terkait keakuratan sistem keuangan daerah dan potensi penyimpangan kebijakan publik.

Koordinator aksi, H. Aliansyah, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan teknis semata.

“Kami memandang persoalan dana APBD Kalsel yang mengendap di Bank Kalsel bukan sekadar salah input, tapi cerminan lemahnya tata kelola keuangan daerah dan potensi penyimpangan kebijakan publik,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, dana APBD seharusnya dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), bukan ditempatkan secara pasif dalam bentuk deposito jangka panjang. Ia menilai kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan pihak perbankan dan elite daerah ketimbang masyarakat.

“Bunga deposito pemerintah hanya sekitar 6,5 persen, sedangkan bunga kredit bisa mencapai 9 hingga 10 persen. Selisih ini jadi laba besar bagi bank, tapi rakyat tidak mendapat manfaat apa pun. Bunga deposito manis untuk bank, pahit untuk rakyat,” tegas Aliansyah.

Ia juga menambahkan empat poin tuntutan utama LSM Sekutu, yakni:

  1. Audit independen dan menyeluruh terhadap seluruh alur penempatan dana daerah di Bank Kalsel.
  2. Transparansi penuh terkait kebijakan penempatan dana dan penerima manfaat bunga deposito.
  3. Evaluasi konflik kepentingan, mengingat adanya indikasi nepotisme dalam jabatan strategis di Bank Daerah dan BUMD terkait.
  4. Tindakan hukum dan administratif bila terbukti terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang.

Lebih jauh, Aliansyah menyoroti penempatan anak Gubernur Kalsel, Karmila Muhidin, sebagai Komisaris Non-Independen Bank Kalsel, serta satu anak lainnya di dewan pengawas RSUD Ulin Banjarmasin.

“Penempatan keluarga pejabat di posisi strategis lembaga pengelola dana publik adalah bentuk nyata konflik kepentingan. Ini indikasi kuat nepotisme. Sulit bicara transparansi kalau pengawas dan penerima manfaat masih dalam lingkaran yang sama,” katanya tegas.

Ia menegaskan, kebijakan publik seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan menjadi sarana memperkuat relasi kekuasaan dan ekonomi kelompok tertentu.

“Pengelolaan keuangan daerah bukan ruang abu-abu untuk memutar uang rakyat. Ini amanah konstitusi yang wajib dijaga transparansinya,” pungkasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin membantah tudingan dana mengendap. Ia menyebut seluruh dana deposito dikelola sesuai aturan dan hasil bunganya masuk kembali ke kas daerah.

“Penempatan deposito adalah bagian dari tata kelola keuangan yang sah dan tetap digunakan untuk pembiayaan pembangunan,” ujarnya singkat.

Meski aksi berjalan tertib, publik menilai diamnya direksi Bank Kalsel dan mencuatnya isu nepotisme mempertebal kecurigaan bahwa pengelolaan dana triliunan rupiah itu tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan politik dan ekonomi keluarga berkuasa.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka