SAMARINDA — Ratusan mahasiswa dari Universitas Mulawarman yang tergabung dalam Aliansi Rimbawan Bersatu Kalimantan Timur memadati kawasan depan Gedung DPRD Kalimantan Timur dalam sebuah aksi unjuk rasa yang berlangsung damai namun penuh semangat. Mereka hadir menyuarakan keresahan mendalam terhadap perambahan yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik tambang ilegal atau illegal mining.
Aksi tersebut merupakan bentuk kegelisahan kolektif atas lambannya penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan, yang selain memiliki fungsi penting bagi riset dan pendidikan, juga memiliki nilai strategis dari segi ekologis bagi Kota Samarinda. Para mahasiswa menilai bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di KHDTK terlalu lambat, dan tidak mencerminkan urgensi kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Salah satu orator menyampaikan bahwa mahasiswa tidak ingin para wakil rakyat hanya menjadi penonton dalam persoalan serius ini. “Kami menuntut DPRD Kalimantan Timur untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan, dan tidak tinggal diam menyaksikan hutan pendidikan kami dirusak secara sistematis,” serunya di hadapan pagar gedung DPRD.
Sementara aksi berlangsung, pimpinan dan anggota DPRD Kaltim belum dapat menemui mahasiswa karena sedang melangsungkan agenda paripurna terkait pengesahan jadwal kegiatan kedewanan. Namun, usai kegiatan tersebut selesai, perwakilan DPRD langsung mendatangi para pengunjuk rasa untuk berdialog dan menerima aspirasi mereka secara langsung.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, bersama sejumlah anggota dewan lainnya, seperti Sarkowi V Zahry, Darlis Pattalongi, Jahidin, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Husin Djufrie, dan Sulasih, menemui mahasiswa dan menyatakan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti masalah tersebut. Sarkowi menyampaikan bahwa DPRD telah menjadwalkan rapat bersama lintas komisi dan seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, lembaga kehutanan, dan perwakilan mahasiswa sendiri.
“Senin mendatang, kami akan menggelar rapat gabungan untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Kami ingin mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, dan bersama-sama menyusun langkah konkret agar KHDTK Unmul benar-benar mendapat perlindungan yang layak,” terang Sarkowi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa DPRD sangat terbuka dan menyambut baik kehadiran mahasiswa di gedung wakil rakyat tersebut. Menurutnya, DPRD adalah rumah bersama tempat seluruh elemen masyarakat bisa menyampaikan aspirasi.
Darlis juga menegaskan bahwa keresahan mahasiswa sepenuhnya beralasan. Sebab, keberadaan KHDTK bukan hanya berkaitan dengan kegiatan akademik semata, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem Kota Samarinda yang harus dijaga. Ia menyebut bahwa Komisi IV telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan mengumpulkan data terkait permasalahan tersebut.
“Proses yang kami tempuh tidak bisa instan karena permasalahan ini kompleks, melibatkan berbagai aspek—pendidikan, lingkungan, hukum, kehutanan, dan pertambangan. Karena itu, penanganannya harus komprehensif dan lintas sektor,” jelas politisi dari Partai Amanat Nasional ini.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan mengundang seluruh komisi dan stakeholder yang relevan, serta memastikan keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses pengawasan. Langkah ini dimaksudkan agar prosesnya transparan dan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kehendak masyarakat, khususnya mahasiswa dan civitas akademika Unmul.
Pada kesempatan itu, DPRD Kaltim secara resmi menyampaikan pernyataan dukungan dan sikap tegas bahwa kasus perambahan di KHDTK Unmul harus ditangani dengan cepat dan serius oleh aparat penegak hukum. Mereka juga menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan pendidikan masih menjadi prioritas utama di kalangan mahasiswa. Dengan respons positif dari DPRD Kaltim, diharapkan langkah-langkah nyata segera diambil demi menyelamatkan kawasan KHDTK dari kerusakan lebih lanjut serta menegakkan hukum secara adil dan transparan. (adv)