BerandaHabar BalanganPemkab Balangan Gelar Forum...

Pemkab Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Strategi Peningkatan PAD

Terbaru

Paringin – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan, Kamis (30/10/2025), di Aula BPKPAD Balangan.

Forum ini menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat dalam merumuskan strategi optimalisasi pajak daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, Bank Kalsel, para lurah, serta sejumlah pelaku pajak dari berbagai sektor ekonomi.

Kepala BPKPAD Balangan, Fakhriyanto, dalam paparannya menekankan bahwa masih terdapat sejumlah sektor pajak yang memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal.

“Beberapa sektor yang masih bisa ditingkatkan antara lain pajak mineral bukan logam dan batuan seperti pasir dan batu, pajak air tanah, serta pajak yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurutnya, forum ini juga bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan teknis dari berbagai pihak, guna menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pajak daerah agar lebih efektif dan efisien.

“Banyak potensi yang bisa digali, namun mekanisme pelaksanaannya perlu kita benahi bersama agar benar-benar memberikan dampak positif bagi PAD,” tambahnya.

Selain sektor pertambangan, retribusi pasar juga menjadi perhatian khusus. Fakhriyanto menyoroti masih banyak pedagang yang belum memahami perbedaan antara pungutan retribusi resmi dan iuran penggunaan tempat.

“Sering kali pedagang merasa sudah membayar karcis atau iuran, padahal yang dibayar belum tentu termasuk retribusi resmi. Ini menjadi tantangan kita untuk meningkatkan literasi dan kesadaran pajak di masyarakat,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, BPKPAD juga menyoroti pentingnya transparansi nilai transaksi jual beli, terutama di sektor kendaraan bermotor dan properti.

“Masih sering ditemukan harga jual dalam akta tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Misalnya, nilai sebenarnya Rp100 juta tapi di akta hanya Rp50 juta. Jika praktik ini terjadi berulang, potensi pajak yang hilang bisa sangat besar,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Balangan berencana menerapkan nilai zonasi tanah (NJOP/zonasi tanah) sebagai dasar perhitungan pajak. Kebijakan ini akan memastikan perhitungan pajak didasarkan pada nilai minimum standar di setiap wilayah, bukan semata-mata dari nilai jual yang tercantum dalam akta.

“Kami akan menetapkan nilai zonasi di tiap wilayah. Jadi, bila harga jual tercantum lebih rendah dari zonasi, maka pajak tetap dihitung berdasarkan nilai zonasi tersebut. Ini langkah penting untuk meningkatkan PAD secara signifikan,” terang Fakhriyanto.

Melalui forum ini, Pemkab Balangan berharap dapat memperkuat sistem perpajakan daerah yang transparan, adil, dan berkelanjutan, sekaligus membuka ruang komunikasi aktif antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya membangun kemandirian fiskal daerah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka