Polres Balangan melalui Polsek Paringin berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor LO (28) warga Desa Balida Kecamatan Paringin, Jum’at (15/7/22).
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono menyampaikan LO ditangkap di kediamannya sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
“Saat penggerebekan di rumah tersangka ditemukan barang bukti, satu unit motor jenis scoopy, plat motor warna hitam yang sudah dilepas serta satu tas selempang berisikan kunci-kunci,” ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mencuri sepeda motor tersebut di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin tepatnya di pinggir jalan Hauling kilometer 72 pada 2 Juli 2022.
Pelaku dan barang bukti kini sudah dibawa ke Kantor Polsek Paringin, guna dilakukan proses hukum dan pelaku LO dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ipda Eko juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat diparkir dan jangan sering meninggalkan kunci di sepeda motor.
Termasuk memberikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.
‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, motivasi pelaku itu spontanitas di saat ada kesempatan,” tutupnya.